Wabup Inhu Hadiri Paripurna Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Inhu 2022

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Drs. H. Junaidi Rachamat M.Si hadiri Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah perubahan APBD TA 2022, di DPRD Kab. Inhu. Kamis (08/09/2022).

Dalam rapat, Junaidi Rachmat mewakili Bupati Inhu menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhu terutama badan anggaran yang telah menyepakati rancangan perubahan APBD TA. 2022.

Beliau mengharapkan dengan sidang paripurna kali ini dapat menjadi momentum pemantapan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian pembangunan daerah Kab. Inhu.

Junaidi rachmat menyampaikan Rancangan perubahan APBD Kabupaten Inhu tahun 2022 disampaikan karena beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri No 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 diantaranya.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan Saldo anggaran yang lebih TA. 2021 yang harus digunakan dalam TA. 2022.

Ditambahkan Junaidi, Perubahan APBD harus dilakukan oleh Pemerintah Kab. Inhu agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap memilah dan melihat sumber ketersediaan sumber biaya pembangunan serta prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal.

Nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Inhu TA 2022 secara umum disampaikan Junaidi pada rapat paripurna siang ini, diantaranya pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 172.620.474.209,- dari sebelumnya sebesar Rp. 1.302.000.435.288,- menjadi sebesar Rp. 1.478.620.909.487,- .

Dengan adanya perubahan APBD TA. 2022 dapat melaksanakan program dan kegiatan berjalan semaksimal mungkin sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kab. Inhu, harap Junaidi.

“Saya menekankan selama proses pembahasan perubahan APBD TA. 2022 dilaksanakan, seluruh kepala OPD tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali dengan alasan tidak dapat diwakilkan agar Kepala OPD lebih fokus dalam pembahasan sehingga perubahan APBD TA 2022 dapat ditetapkan sesegera mungkin.” Tutup Junaidi di rapat Paripurna. (man)

  • Bagikan