Warga Sorek Pelaku Curat Diamankan Polsek Lirik

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – RHS (21) warga Desa Sorek l Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada sabtu (10/3/2018).

Telah datang ke Polsek Lirik Jumiran (62) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 10.00 wib yang melapor tentang TP Curat yang dialaminya, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik, MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi.

Dijelaskan Juraidi, pada sabtu sekitar pukul 6.00 wib pelapor membuka gudang yang berada dibelakang rumahnya dan melihat beberapa jenis barang didalam gudang tersebut hilang.

“Barang-barang yang hilang tersebut adalah 1 unit sepeda merk family, 1 unit gergaji mesin merk New West, 1 unit Betre merk INCOE, 1 unit sepeda Kitaco, 1 unit Batre merk NS Absolut, 1 buah tmbangan gantung 110 kg dan 1 buah velg mobil,” terangnya.

Kemudian pelapor diberitahu oleh Andik (saksi) bahwa ada orang yang diamankan warga dan dibawa ke Polsek Lirik dimana tersangka menggunakan satu unit mobil dalam melakukan aksinya.

“Pelaku diamankan warga sebelum sempat menaikan barang curian tersebut kedalam mobil,” terangnya lagi.

Selanjutnya Kapolsek bersama dengan unit Reskrim dan Kades Mekar Sari Benny mengumpulkan barang curian tersebut yang disimpan didalam semak-semak lalu dibawa ke Polsek Lirik.

“Kemudian pelapor mendatangi Polsek Lirik dan menemukan barang-barang miliknya yang hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3 juta,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan