Bawaslu Meranti Butuh 677 Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, saat melakukan konferensi pers bersama awak media. (Foto: Fadhil)

Kepulauan Meranti – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka 677 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu tahun 2024.

“Tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sudah di lakukan sejak 19 hingga dengan 31 Desember 2023,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu. Sabtu (23/12/23) sore.

Ia juga menjelaskan proses pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) akan dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Lalu dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dan pengumuman perpanjangan sehari setelahnya.

“Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2024 dan penelitian berkas. Pengumuman lulus administrasi dilakukan pada tanggal 10 Januari. Kemudian, tanggapan atau masukan masyarakat pasa 10 sampai 21 Januari 2024,” jelasnya.

Kemudian, sesi wawancara akan dilakukan pada tanggal 2-17 Januari dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada tanggal 18-19 Januari 2024 mendatang.

Ia melanjutkan, apabila ada pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) makan akan dilakukan setelah pengumuman hasil wawancara pada 19-21 Januari.

Ditahapan terakhir, pelantikan Pengawas TPS dilakukan pada 22 Januari serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 24-9 Februari 2024.

“Adapun persyaratannya sesuai ketentuan yang diumumkan oleh Panwaslu di tiap kecamatan dan desa/kelurahan. Masyarakat bisa melihatnya di Panwas ditempat masing-masing dengan batasan umur pelamar PTPS minimal 21 tahun,” bebernya.

Lebih lanjut, masa tugas Pengawas TPS adalah selama 1 bulan, yakni mulai 22 Januari sampai dengan 22 Februari. Dengan besaran gajinya selama sebulan tersebut yakni Rp1.1 juta.

“Dengan total penerimaan pengawas TPS di Kepulauan Meranti sebanyak 677 orang, dapat bekerja dengan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan