Pemkab Meranti Klaim Uang Muka dan Jaminan JSR 50 Miliar Lebih

  • Bagikan

Kepulauan Meranti – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan sengketa perdata uang muka dan uang jaminan pelaksanaan proyek pebangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang dilakukan Tahun 2012 lalu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Total anggaran yang bakal didapat oleh Pemkab Meranti yakni Rp50.163.808.142.

Secara rinci total uang tersebut terdiri dari uang muka sebesar Rp27.783.238.792 dan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp22.380.569.350. Bahkan, sejak putusan dalam perkara nomor: 45081/X/ARB-BANI/2022 tertanggal 29 Mei 2023, BANI, paling lama 45 hari, pihak termohon wajib membayar dan Pemkab Meranti berhak menagih.

Untuk diketahui, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Irfansyah SPi, SH, MH dkk mengajukan permohonan kepada BANI pada 3 Oktober 2022 di Jakarta. Namun sempat melakukan perbaikan permohonan Tanggal 10 Februari 2023.

Sementara, pihak termohon diantaranya, PT Asuransi Mega Pratama sebagai termohon 1, PT Bank DKI sebagai termohon 2, PT Nindia Karya (persero) – PT Relis Sapindo Utama-Mangkubuana Hutama Jaya (join operasional/JO) sebagai termohon III dan PT Diantama Rekanusa Jo PT Maratama Cipta Mandiri yang juga ikut termohon.

Dimana tiga orang majelis yang memimpin sidang Arbitrase tersebut yakni, Prof Dr Tan Kamello SH MS FCBArb sebagai ketua majelis, Dr Hamdan Zoelva SH MH sebagai anggota majelis, dan Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini SH FCBArb sebagai anggota majelis.

Guagatan ini berawal, ketika Pemkab Meranti berencana membangun Jembatan Selat Rengit (JSR) pada Tahun 2012 dengan sistem tahun jamak (2012-2014) dengan total anggaran Rp446 miliar. Untuk mendukung pekerjaan jembatan yang akan menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, Pemkab Meranti memberikan surat jaminan uang muka (advance paymen bond) dengan nomor bond:PL01.630.208C.0007/S.0295391 Tanggal 3 Desember 2012 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai jaminan setinggi-tingginya sebesar Rp67.141.708.050 atau 15 persen dari total nilai kontrak.

Kemudian, pada 25 Oktober 2012 pihak perusahaan atau termohon 2 juga telah menerbitkan surat jaminan pelaksanaan pembangunan JSR di Kepulauan Meranti berupa garansi bank dengan nomor:154.166?WKJB-ASK/X/2012 Tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp.22.380.569.350 atau 5 persen dari total nilai kontrak.

Namun, karena progres dan komitmen pihak perusahaan yakni termohon 2 tidak berjalan dengan baik, maka Pemkab Meranti melakukan pemutusan kontrak dengan nomor 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 pada Tanggal 30 Desember 2012.

Dalam konferensi pers yang difasisilitasi Pemkab Meranti, Rabu (14/6/2023) di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, kuasa hukum Pemkab Meranti, Irfansyah meyakini bahwa pihak termohon akan membayarkan hak Pemkab Meranti sebesar Rp50 miliar lebih tersebut. Bahkan ia juga mengaku menyampaikan juga hasil persidangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisa mendesak pihak Bank DKI dan Asuransi Mega Pratama yang berkewajiban membayar hak Pemkab Meranti tersebut.

“Putusan BANI ini bersifat final. Paling lama 45 hari setelah diputuskan (29 Mei 2023) pihak termohon wajib membayar kepada Pemkab Meranti. Kita juga bersama Pemkab Meranti akan segera menagih. Dengan telah kita sampaikan juga salinan keputusan ini kepada OJK, kita berkeyakinan mereka tidak akan berani dan akan segera membayarnya. Karena mereka di bawah pengawasan OJK. Salinan otentik putusan Arbitrase ini juga didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,” terang Irfansyah menjawab wartawan.

Menurutnya, yang menjadi objek sengketa adalah uang, bukan barang atau benda. Sehingga jika OJK sudah bertindak, tentunya pihak termohon akan segera membayarnya.

“Kita sudah menganalisa bahwa yang dieksekusi bukan tanah dan bangunan, tapi dalam bentuk uang. Saya yakin kalau OJK sudah bertindak tidak akan lama,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan