Biaya Makan Dan Minum Setdako Pekanbaru Melebihi RUP Dalam SIRUP, Kok Bisa Ya ???

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Besarnya biaya makan dan minum yang diserap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru tahun anggaran 2017, mencapai angka 9 (sembilan) Miliar Rupiah lebih belum juga mendapatkan penjelasan dari pengelola kegiatan yaitu pelaksana tugas kepala bagian umum (Plt. Kabag Umum), Edi Suherman.Sabtu (16/02/2019).

Sebelumnya,Edi Suherman sangat berani membantah terkait fantastisnya biaya makan dan minum dengan mengatakan,

“Tidak ada itu”.Kata Edi dengan singkat.

Keberanian Edi suherman tersebut tergolong langka, mengingat data yang dibantahnya adalah petikan uraian Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) 114/2018 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017.

Nilai makan minum yang mencapai Rp 9.510.216.923,- berdasarkan akumulasi dari 50 item kegiatan yang menyertakan biaya makan dan minum, plus satu kegiatan yang terkhusus untuk biaya makan dan minum.

Adapun ke 51 item kegiatan, sebagaimana yang tertuang dalam Perwako 114/2018, juga tertera dalam website sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Berdasarkan pantauan awak media, ada beberapa item kegiatan yang nilai pagu anggarannya berbeda antara angka yang tertuang dalam Perwako 114/2018 dengan angka yang tertuang dalam website SIRUP.

Terkait perbedaan nilai pagu tersebut, Kepala bagian hubungan masyarakat (Kabag Humas) kota Pekanbaru, Irba, berpandangan kalau hal tersebut tidak masalah.

“Tidak apa apa, itu karena adanya APBD Perubahan, dan tidak ada kewajiban menayangkan APBD-Perubahan dalam website SIRUP”Jelas Irba.

Setelah awak media memperlihatkan dokumen terkait perbedaan antara informasi yang ditayangkan dalam website SIRUP dengan uraian yang tertuang dalam Perwako 114/2018 terkait penyerapan anggaran yang melebihi pagu dalam web SIRUP, Irba menjelaskan bahwa perbedaan tersebut adalah dampak dari berkurang atau bertambahnya anggaran setelah APBD-Perubahan.

“Apa yang dimasukkan dalam RUP itu kan APBD Murni, karna RUP (rencana umum pengadaan) diajukan pada Awal tahun”tandas Irba lagi.

Penelusuran awak media menemukan sedikitnya ada 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kewajiban pemerintah dalam menyajiikan informasi terkait rencana atau penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat/publik.

Adapun peraturan perundang undangan tersebut antara lain:
Undang-undang no, 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 , Perubahan ke dua Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan akumulasi biaya makan dan minum dari 50 (lima puluh) item kegiatan yang menyertakan biaya makan dan minum, plus satu kegiatan yang terkhusus untuk biaya makan dan minum.

Sampai berita ini diterbitkan Edi Suherman selaku Plt.Kabag Umum belum bisa memberi penjelasan yang tepat terkait anggaran makan dan minum yang di kelolanya.[DAR]

  • Bagikan