DJBC PROV-RIAU Gelar Pemusnahan Barang Sitaan Negara Senilai 5 Miliar Lebih

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Kanwil Direktorial Jenderal Bea Cukai Provinsi Riau, Kamis (14/12/2017) melakukan pemusnahan barang sitaan negara di halaman Kantor Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman,Barang ini merupakan hasil dari enam kali penindakan selama periode bulan Febuari sampai dengan April 2017.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau Iyan Rubiyanto kepada awak media mengungkapkan, barang yang dimusnahkan sebanyak 278.314 batang rokok terdiri berbagai merk dan minuman beralkohol sebanyak 504 koli atau setara dengan 3.904 liter yang terdiri dari berbagai merk dan jenis.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan kurang lebih sebesar Rp5.586.893.125,00 dengan potensi kerugian negara meteriil kurang lebih Rp554.026.393,00 serta kerugian immateriil yaitu terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,”ujar Iyan Rubianto.

Dalam Pemusnahan barang hasil sitaan negara ini, tampak hadir Anggota Komisi XI DPR-RI, BPK, BPKP, DJP, DJPBN dan DJKN.[12 1 0]

  • Bagikan