2 Dari 7 ASN Yang Diklarifikasi Pengunggah Poto di Medsos Penuhi Unsur Pelanggaran, Ini Alasan Panwaslu Pelalawan

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Pelalawan terhadap 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam pelantikan DPD Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Riau masa bakti 2018 – 2023 pada Kamis (10/5/2018) lalu yang juga dihadiri salah satu paslon Pilgubri bertempat di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau telah ditetapkan status temuannya.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Pelalawan,Mubrur.S.PI melalui Nanang Wartono, SH Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran kepada riaudetil. com, Senin (28/5/2018).Dikatakannya,dari 7 ASN, hanya 2 ASN saja diputuskan untuk ditindak lanjuti dan memenuhi unsur pelanggaran kode etik netralitas ASN.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Panwaslu Pelalawan bahwa 2 ASN Pelalawan AR asn BLPBJ Setdakab Pelalawan dan WS asn DLH Pelalawan status temuan memenuhi unsur pelanggaran kode etik terhadap netralitas ASN karena telah mengunggah atau menposting poto pelantikan pengurus DPD MKGR Riau yang dihadiri salah satu paslon yang akan bertarung di Pilgubri di media sosial atau di Facebook.

Diakatakan Nanang, 2 ASN Pelalawan tersebut diindikasi telah mengabaikan himbauan surat edaran Menpan nomor B -2900/KASN/11/2017 dan Undang – undang no 10 tahun 2016 dimana salah satu himbauan yakni PNS dilarang mengunggah,menanggapi atau menyebarluaskan gambar/photo bakal calon/bakal pasangan calon Kepala daerah melalui media online atau media sosial, ” ujarnya.

Ditambahkan Nanang,klarifikasi dilakukan terhadap sang ASN pengunggah poto atau yang memeberi like atau komentar merupakan upaya menjaga netralitas ASN dan menumbuhkan etika profesionalisme ASN.

” Hari ini Panwaslu Pelalawan akan menyerahkan laporan status temuan 2 ASN berupa Surat yang ditembuskan kepada Menpan RB, BKN, Irjen Kemendagri RI,Komisi ASN di Jakarta,Bupati dan Sekda Pelalawan.Atas status temuan ini untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, ” terangnya.

Saat ditanyakan 5 ASN lainnya yangvtelah diklarifikasi, Nanang menyebutkan bahwa ke 5 ASN tidak ada bukti kuat melakukan politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.

” Tidak ada satu orangpun saksi yang menyatakan bahwa selama acara ada instruksi untuk memenagkan salah satu paslon begitu juga kesaksian dari pihak pengawas,” ucapnya.

Namun Nanang mengingatkan agar ASN yang ikut dilantik sebagai pengurus DPD MKGR Riau akan lebih baik mengundurkan diri. Jika ASN ikut dalam MKGR dikhawatirkan akan berpotensi untuk melakukan pelanggran atau berpolitik praktis. Untuk digaris bawahi yakni berpotensi. Jadi jika kedepannya terdapat temua pelanggaran tentu akan diminta klarifikasinya kembali.

” Kita berharap ASN lebih profesional dan tidak ikut ikutan berpolitik praktis. Aturan main sudah sangat jelas dan brosur himbauan buat ASN sudah jauh – jauh hari Kita sebar dari tingkat Kabupaten sampai ke desa. Tak hanya bagi ASN,himbauan juga ditujukan ke TNI dan Polri,”tutupnya. (Zoelgomes)

  • Bagikan