BNNK dan Polres Pelalawan Press Release Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Tahun 2016 – 2017

  • Bagikan

Pelalawan,riaudetil.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Pelalawan pada Kamis (21/12/2017) bertempat di Kantor BNNK Pelalawan di Pangkalan Kerinci menggelar press release tindak pidana narkotika dan rehabilitasi sepanjang tahun 2017 pers dan dialog dengan awak media.

Kepala BNNK Kabupaten Pelalawan AKBP Andi Salomon SH, MH didampingi anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan menyampaikan bahwa BNNK Pelalawan berharap agar para pengedar dan pelaku narkoba segerala bertaubat dan menyerahkan diri untuk segera direhab sehingga masalah  peredaran narkoba dikabupaten Pelalawan dapat berkurang.

” Kesadaran masyarakat memberikan informasi agar para pelaku dan pengedar segera dapat tertangkap. BNNK Pelalawan berkomitmen menekan angka peredaran gelap narkoba dan para pengguna di Negeri ini, ” paparnya.

Diawal press release data disampaikan tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Pelalawan dan BNNK Pelalawan tahun 2016.  Jumlah laporan polisi di Polres Pelalawan dan jajaran Polsek Pokres Pelalawan sebanyak 92 kasus.Sabu 65 kasus, ganja 23 kasus, sabu plus ganja 3 kaaus dan xtc  1 kasus. Sedangkan jumlah tersangka 106 orang. Adapun barang bukti Sabu 100,46 gram, Ganja 11.233,51 gram, xtc 4 butir.
Sementara laporan tindak pidana di BNNK Kabupaten Pelalawan tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan 3,38 gram barang bukti.

Pada tahun 2017 hingga pertanggal 21-Desember,tindak pidana narkotika  di Polres dan jajaran Polsek yakni jumlah laporan polisi 73 kasus terdiri dari sabu 55 kasus, ganja 13 kasus, sabu plus ganja 4 kasus, xtc 1 kasus. Jumlah tersangka 94 orang. Sedangkan barang bukti sabu 113-28 gram, ganja 11.602,84 gram, xtc 4,5 butir. Sedangkan tindak pidana narkotika di BNNK  Kabupaten Pelalawan selama 2017, laporan narkotika sabu 3 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 10,67 gram.

Data rekapitulasi rehabilitasi rawat jalan BNNK  tahun 2016 – 2017. Untuk rawat jalan di BNNK Kabupaten Pelalawan, tahun 2016 berjumlah 8 klien dan tahun 2017 berjumlah 60 klien. Terdiri dari pelajar/mahasiswa 20 klien. Anak SMP 11 klien, SMA, 8 klien, dan mahasiswa 1 klien. Anak putus sekolah/ pengangguran 3 orang-‘usia remaja (12 -17 tahun) berjumlah 7 klien. Usia dewasa / diatas 18 tahun berjumlah 30 klien. Rawat inap di BNK Kampar 10 klien, Di RSJ Tampan  2 klien, wajib lapor di BNNK Kabupaten Pelalawan 100 klien, Rawat jalan di RSUD Selasih 36 klien.

Adapun rujukan rawat inap yaitu di.Loka Rehabilitasi Batam 6 rujukan, Balai besar rehabilitasi Lido Bogor 2 rujukan, LRKM (RS Lancang Kuning)  1 rujukan. LRKM PSPP Galih Pakuan Bogor 2 rujukan. Jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah sabu, ganja, xtc dan zat aditif lainnya termasuk lem. (ZoelGomes)

  • Bagikan