Bupati Harris Beberkan Kebijakan Pemkab Pelalawan Dalam Penanganan Karhutla di Diskusi Publik Ditaja Riau Care Institute

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Bupati Pelalawan H. M. Harris menjadi satu – satunya narasumber (narsum)  dalam acara diakusi publik yang ditaja Riau Care Institute dengan tema Refleksi Penanganan Penindakan Hukum Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)  di Propinsi Riau yang berlangsung di hotel Evo Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).
Bupati Harris bersama sederet narasumber dari Pemprov Riau, Polda, DLH dan lain sebagainya memberikan paparan setiap orang dengan waktu berkisar 6 hingga 7 menit dilanjutkan tanya jawab yang diikuti BEM sejumlah Universitas di Riau serta para tamu undangan.
Dalam pemaparannya, Bupati Harris menekankan kepada langkah kebijakan yang dilakukan Pemkab Pelalawan dalam mengantisipasi serta penanganan karhutla di Kabupaten Pelalawan.
“Tentunya kebakaran hutan yang terjadi di tahun 2014 agar tidak terulang kembali.Dalam penanganan Karhutla di Kabupaten Pelalawan diberlakukan  status siaga darurat. Apalagi situasi saat itu dipengaruhi oleh cuaca panas dan minimnya curah hujan terutama di daerah pesisir Kabupaten Pelalawan seperti di Kecamatan Teluk Meranti, Kerumutan dan Kuala Kampar,” paparnya.
Dikatakannya, di Kabupaten Pelalawan sendiri telah terjadi 11 kali kebakaran hutan dengan luas lahan yang sudah terbakar lebih kurang 54 hektar. Kondisi ini hendaknya terus kita tekan, melalui himbauan dan sosialisasi, pemantauan, patroli dan upaya-upaya pemadaman agar tidak meluas dan tidak terjadi lagi.Kita juga ingatkan saat rakornas penanggulangan karhutla beberapa waktu lalu di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Joko widodo menegaskan agar daerah mampu untuk mengatasi karhutla dan jika terjadi kebakaran maka dirinya takkan segan buat mencopot Kapolres dan Dandim.
” Kita terus mengingatkan pada pihak TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta perusahaan agar melengkapi personel dan peralatan pemadaman sedini mungkin serta  menginformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan semua pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dan juga pimpinan perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan memberikan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Baik itu dalam areal perusahaan maupun desa, meningkatkan koordinasi dengan tugas dan kewenangannya mengantisipasi penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengkedepankan perlindungan masyarakat dari bencana kabut asap,” tegasnya.

Bupati juga menyebutkan upaya memberdayakan Masyarakat Peduli Api (MPA)  serta membentuk rayonisasi dan klaster yang dipimpin langsung oleh para Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam melakukan pencegajan serta penanggulangan karhutla secara rill terutama memutus menjalarnya api sehingga terjadi kebakaran yang lebih luas,tukasnya. 
 
Sejumlah mahasiswa tampak memberikan pertanyaan seputar kebijakan Pemkab Pelalawan yang dijawab Bupati Harris dengan seksama termasuk menerangkan penanganan penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat bersama Kementerian LHK RI terhadap koorporasi dan para pelaku pembakar lahn dan hutan.  (ZoelGomes)  
  • Bagikan