Dewan Curigai Masih Banyak Perusahaan di Pelalawan Tak Realisasikan  CSR dan Mempekerjakan Naker Lokal 

  • Bagikan
Pelalawan, Riaudetil.com – ‎Masih banyaknya laporan masyarakat terhadap realisasi CSR perusahaan – perusahaan yang beroperasi di kabupaten Pelalawan dan juga soal belum terpenuhinya 60 persen tenaga kerja lokal membuat anggota Dewan Faizal,SE.M.Si politisi Gerindra‎ angkat bicara. 
 
” Jujur Kita dari Dewan masih mencurigai banyaknya perusahaan yang beroperasi di Pelalawan belum merealisasikan Corporate Social Responsibillity (CSR).‎Sesuai UUD Nomor 40 Tahun 2007, 2,5 persen dari keuntungan perusahaan wajib disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui CSR.Namun kenyataannya masih saja ada laporan masyarakat yang tinggal disekitar perusahaan ‎masih banyak masyarakat yang menjerit kemiskinan di lingkungan perusahaan, sarana serta prasarana umum di areal perusahaan juga sangat minim nyaris tak terbangun, bahkan ironisnya Pemkab yang melaksanakan pembangunan dengan anggaran yang sangat terbatas,” ucap Faizal yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra Plus DPRD Pelalawan ini kepada RDC,Senin ( 13/3/2017). ‎
Padahal,sambung Faizal,kalau saja perusahaan punya itikat baik ‎k dan jujur merealisasi apa yang telah digaris bawahi pada UU Nomor 40 tahun 2007, saya sangat yakin kesejahteraan masyarakat meningkat,” jelasnya.


Dikatakan Faizal Sekretaris Komisi 1 DPRD Pelalawan ini,hingga kini yang dilakukan perusahaan sangat jauh dari harapan dan cendrung formalitas saja.

“Jujur saya katakan, bukan tidak ada kepedulian dari perusahaan, namun tidak sesuai dengan amanat UU tersebut. Bahkan terkesan klise saja, semisal perusahaan tertentu gelar CSR berupa kegiatan,” ungkapnya. 

 
 
Ditambahkannya,begitu juga soal tenaga kerja lokal.Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2001 tentang penempatan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal.Maka berlaku bagi setiap perusahaan ‎agar merekrut karyawan dan tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen 
 
‎” Perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku.Tidak ada istilah perusahaan mencari alasan SDM tidak memnuhi kualifikasi atau apapun alasannya. Untuk penempatan posisi tertentu perusahaan harus pro aktif dalam informasi kepada masyarakat.Bisa dilakukan sistem magang atau sistem lainnya asalkan pemenuhan naker lokal dipenuhi oleh perusahaan,” tukasnya. 
 
Dilanjutkannya, bahwa Dewan meminta Pemkab Pelalawan melalui Instansi terkait dapat mengkross cek kelapangan soal CSR dan naker lokal ini. ” Kita dari Dewan akan mengawasi hal ini. Kalau perlu Kita akan panggil perusahaan – perusahaan untuk evaluasi soal CSR dan naker lokal.Jika perusahaan membandel tentu ada sanksi yang harus diberlakukan,” tutupnya. (ZoelGomes) ‎

  • Bagikan