Pelalawan, riaudetil. com – Tak ingin carut marut dan berbagai permasalahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 lalu terulang kembali, H. Abdullah,S.Pd Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan mengingatkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan lebih mempersiapkan segala sesuatu terkait penerimaan peserta didik baru 2018 yang sudah didepan mata.
” Kita dari Dewan berharap Disdik Pelalawan sudah memiliki data ril tentang lulusan TK dan SD yang akan memasuki jenjang berikutnya sehingga sudah dapat di petakan kebutuhan lokal dan potensi masalah yg mungkin muncul serta penanganannyaPendataan potensi lulusan TK ke SD , sarana dan prasarana harus dipenuhi. Begitu juga
koordinasi lintas sekolah, negeri dan swasta tentang daya tampung.Paling penting buka posko pengaduan,” ujar politisi PKS salah satu dewan yang getol memperjuangkan nasib siswa yang terancam putus sekolah akibat tak tertampung sekolah pada PPDB Pelalawan tahun 2017 lalu ini kepada riaudetil. com,Senin (21 /5/2018).
H. Abdullah yang membuat posko pengaduan pelaksanaan PPDB 2017 ini menyebutkan bahwa Permendikbud 17/2017 tentang PPDB masih berlakudiantaranya kebijakan pembatasan usia, jumlah rombongan belajar (rombel), jumlah anak perrombel dan sistem zonasi.
“Ya,pada PPDB 2017 Kita dapat dispenisasi dalam penerapan permendikbud terkait PPDB namun tentu harus ada perbaikan pelaksanaan PPDB dan solusinya sudah didapat terhadap berbagai potensi permasahan yang muncul.Untuk diingat berbicara PPDB tentu Kita bicara masa depan anak bangsa, ” ucapnya.
H.Abdullah SPd menyampaikan bahwa pada PPDB 2017 lalu, informasi dan data yang dimilikinya akibat kebijakan Permendikbud tersebut di Kabupaten Pelalawan anak usia SD yang tidak tertampung berkisar 700 orang, anak usia SMP 500 orang dan anak usia SMA berkisar 800 orang.
Menurut Abdullah pada tahun 2017 lalu kebijakan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 belum bisa diterapkan di banyak Ibukota Kabupaten dan sebagian besar Ibukota Kecamatan di Indonesia terutama di Kabupaten Pelalawan dikarenakan daya tampung belum memenuhi usia wajib belajar yang tersedia.
H.Abdullah SPd juga menambahkan bahwa pada pasal 27 ayat 2 pada PP Nomor 17 tahun 2017, sudah seharusnya Disdik membuat kanal pelaporan atau seperti posko pengaduan yang isinya adalah menerima laporan atau keluhan dari masyarakat terkai PPDB ini. “dimana nantinya Kita akan minta pelaporan tersebut untuk dievaluasi dan dicarikan jalan keluarnya sehingga PPDB ini dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya .(Zoelgomes)