Dewan Ingatkan Pemkab Pelalawan Antisipasi PPDB 2019 Jika Tak Ingin Timbul Sejumlah Masalah 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Komisi 1 DPRD Pelalawan pekan lalu melakukan konsultasi dan menggali informasi terkait pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pelalawan tahun 2019 ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
H. Abdullah, S. Pd politisi PKS Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan kepada riaudetil.com,Senin (6/5/2019) menyebutkan dari hasil konsultasi ke Kemendikbud RI bahwa pedoman pelaksanaan PPDB tahun 2019 yakni
Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
” Pada dasarnya dari hasil konsultasi,Kita memiliki sejumlah catatan untuk mengingatkan kepada Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pendidikan agar mengantisipasi munculnya permasalahan dalam pelaksanaan PPDB 2019 mendatang. Permendikbud nomor 51 tahun 2019 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru telah memperjelas aturan pelaksanaan PPDB tahun 2019.Diantaranya SMP berdasarkan zonasi dengan persentase zonasi 90 persen, 5 persen jalur prestasi , 5 persen pindahan.Sedangkan  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku. Sementara SD berdasarkan umur dan banyak lagi aturan lainnya seperti soal rombongan belajar, ranking umur dan lain sebagainya, ” papar H. Abdullah yang sudah dipastikan kembali duduk sebagai dewan untuk periode ke dua  pada Pemilu serentak lalu.
Menurutnya,untuk PPDB di tingkatan SMP akan diberlakukan sistem zonasi yakni siswa diranking yang terdekat dari sekolah, sementara SD berdasarkan umur yang diranking dari 7 tahun hingga 6 tahun.Untuk dibawah 6 tahun harus disertai surat dari psikolog.Sedangkan untuk Rombongan Belajar (Rombel)  untuk SD 4 rombel dengan jumlah siswa perrombelnya 28 siswa. SMP 11 rombel dengan jumlah 32  siswa perrombelnya.

” Sejak lama Kita mengingatkan Pemkab Pelalawan untuk membangun unit sekolah baru dikarenakan hanya ini solusi untuk mengantisipasi tidak tertampungnya siswa saat pelaksanaan PPDB.Untuk diingat, tentang standar proses pendidikan sejak 2010 sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud yang telah menetapkan aturan pelaksanan PPDB hanya saja bagi yang tidak melaksanakan tidak diberi sanksi. Namun pelaksanaan PPDB 2019 mendatang bagi Kabupaten /Kota yang tidak patuh dan tidak merealisasikan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka Kepala Daerah akan diberi sanksi oleh Kemendagri berupa peringatan pertama, kedua dan ketiga hinga pemberhentian,” beber Dewan yang pernah membuka posko pengaduan siswa yang tak tertampung di sekolah negeri tahun 2017 silam.

Tak hanya itu, sambung H. Abdullah, jika nantinya tidak patuh dengan Permendikbud 51 tahun 2019 maka sanksinya seperti sekolah yang membuka lebih dari rombel yang ditetapkan atau melebihkan jumlah siswa yang ditetapkan perrombelnya,maka siswa tidak akan terdaftar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya atau tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sistem pendataan siswa skala nasional. Begitu juga dengan Dana BOS nya hanya diperuntukkan sesuai dengan yang ditetapkan.
” Bila seluruh sekolah sudah full sesuai aturan maka mau tidak mau, suka atau tidak suka maka solusinya yakni sekolah swasta. Makanya Kita minta Dinas Pendidikan untuk menginventarisir atau mendata jumlah siswa yang akan masuk ke SD serta SMP. Sehingga masih ada waktu untuk mencari solusi terbaik mengantisipasi sejumlah permasalahan yang akan muncul. Data yang dibutuhkan rill dan fakta bukan data perkiraan yang tanpa dasar yang jelas.Kita tak ingin carut marut PPDB 2017 di Pelalawan dimana siswa terancam tak bisa sekolah, ” tukasnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan