DLH Pelalawan Respon Positif Perda Perusakan dan Pencemaran Lingkungan 

  • Bagikan
Pelalawan,riaudetil.com – Dinas Lingkungan Hidup merespon positif usulan dari DPRD Pelalawan terkhusus Fraksi Golkar untuk membuat Perda Perusakan dan Pencemaran Lingkungan agar payung hukum berupa penindakan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran yang dilakukan pihak berbadan hukum seperti perusahaan maupun perorangan semakin jelas dan nyata dan menumbuhkan komitmen bersama.
Demikian disampaikan Samsul Anwar, SH. MH Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Pelalawan yang ditemui riaudetil.com diruang kerjanya, Selasa (9/7/2019).Menurutnya, dengan adanya perda oerusakan dan pencemaran lingkungan akan menumbuhkan komitmen rill dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
” Dengan Perda,masyarakat akan terlibat secara utuh dalam menjaga, mengawasi, melestarikan dan mengelolaan lingkungan disamping pengusaha dan Pemkab Pelalawan. DLH akan semakin kuat dengan ada perda dan tidak hanya bersandar kepada Peraturan Menteri saja.Aturan dan sanksi akan semakin dipertegas melalui Perda,” ujarnya.
Ditambahkan Samsul Anwar, saat ini disejumlah desa ada peraturan desa (perdes)  namun Kita berharap dengan Perda ini akan berlaku di seluruh Kabupaten Pelalawan.Jadi dalam penindakan bagi pihak manapun dan siapapun payung hukumnya sudah sangat jelas. Kita ingin kejelasan saja melalui Perda sehingga dalam menentukan sikap terhadap para perusak dan pencemar lingkungan payung hukumnya sudah jelas, ” bebernya.
Sebelumnya, Baharudin, SH Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan mendesak agar Pemkab membuat Perda perusakan dan pencemaran lingkungan.Menurutnya, perda hendaknya meliputi seluruh perusakan dan pencemaran lingkungan secara keseluruhan namun fokus kepada pencemaran sungai.
” Ya intinya apapun bentuk pencemaran dan perusakan di sungai besar maupun disungai yang kecil seperti kegiatan memutas, meracun maupun menyentrum dan lain sebagainya dalam menangkap ikan sangat dilarang dan pelakunya harus ditindak. Begitu juga soal limbah yang mencemarkan sungai yang menyebabkan ikan mati dan rusaknya lingkungan hingga akan membahayakan kesehatan warga sangat dilarang. Makanya Kita desak Pemkab Pelalawan untuk segera membuat perda,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan adanya perda perusakan dan pencemaran lingkungan diharapkan dapat melestarikan lingkungan di sungai dan menjamin kesejahteraan ekonomi para nelayan. (ZoelGomes)
  • Bagikan