Ir. H. M. Safri,M.Si Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Kaji Gugat Pencabutan SK Ke PTUN 

  • Bagikan
Pelalawan,riaudetil.com – Terkait pencabutan SK Ir. H. M. Safri, M. Si sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, yang bersangkutan mulai mengkaji untuk menggugat pencabutan SK dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikannya H. Safri kepada riaudetil.com,Senin (17/6/2019).Menurutnya, dalam proses seleksi calon Dirut BUMD Tuah Sekata mengacu kepada Perda sementara pemberhentian dirinya tak tercantum falam perda.
” Perlu diingat Perdanya lebih dulu lahir daripada Peraturan menterinya. Pemberhentian dalam perda itu diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan atau mengundurkan diri sementara alasan pemberhentian terhadap Saya tak ada dalam Perda, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, Perda tidak tunduk pada Permen karrna Perda hanya tunduk pada Undang – Undang dan Praturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang.
” Permen tidaklah menjadi hirarki ketentuan UU. Perda tidak dibawah Permen. Dalam hirarki UU atau ketentuan UU yakni UUD 1945,UU,Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan Perda. Tentunya dalam pencabutan SK harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah selama Saya menjabat belum genap 7 bulan sejak dilantik menjadi Direktur Utama BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada 3 November 2018 lalu merugikan Pemerintah daerah ataupun BUMD itu sendiri,” paparnya.
H. Safri menyampaikan jika saja dirinya masih menjabat sebagai direktur BUMD Tuah Sekata,pada bulan Juni ini akan melakukan MoU dengan perusahan pengganti Langgam Power dengan investasi berjumlah Rp. 74 milyar dengan tahap awal 10 MW. Untuk tahun depan, pembangunan pembangkit 2×25 MW turbin engine yang listriknya akan dijual ke PLN.
” Hingga kini Saya masih bertanya – tanya soal pencabutan SK Saya oleh Bupati. Makanya Saya mengkaji dulu sebelum melakukan gugatan ke PTUN. Saya tetap optimis jika Saya jadi menggugat akan dikabulkan, ” tukasnya.
Saat disinggung kinerja panitia tim seleksi yang diketuai H. Tengku Mukhlis, M. Si yang juga Sekda Pelalawan, H. Syabri menyatakan sudah profesional.
” Tim seleksi calon dirut BUMD sudah profesional karena mengikuti tahapan sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam perda,” tutupnya.  (ZoelGomes)
,
  • Bagikan