Kejari Pelalawan Eksekusi Ketua PPK Pangkalan Kuras Ke Rutan Sialang Bungkuk 

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan,hari ini Rabu (3/6/2019) sore mengeksekusi  Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras non aktif Sugeng Dwi Purnomo yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH kepada riaudetil.com.Menurutnya, Sugeng Dwi Purnomo didampingi jaksa Martalius menuju rutan sialang bungkuk Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

” Jelasnya,untuk kasus tindak pidana pemilu yakni PPK Pangkalan Kuras atas nama Sugeng Dwi Purnomo hari ini sudah Kuta eksekusi dan dititipkan di rutan sialang bungkuk Pekanbaru untuk menjalani hukuman, ” ucapnya.

Untuk diketahui,sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2019) kemaren dalam persidangan dengan materi putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (2/7/2019). Majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang SH menyampaikan bahwa terdakwa Sugeng Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 352 jo pasal 554 UU, RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya Majelis Hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara denda Rp 5 juta jika tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000,- atas putusan tersebut terdakwa Sugeng dan JPU Marthalius SH menyatakan terima.(ZoelGomes)

  • Bagikan