KPU Pelalawan Dinyatakan Melanggar Dalam Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Dalam sidang agenda pembacaan keputusan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang berlangsung di lantai 2 kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan,Kamis (19/7/2018) dinyatakan KPU Pelalawan sah melanggar.

Dalam sidang yang dipimpin
majelis pemeriksa yang terdiri dari Mubrur, S. PI selaku ketua majelis, Nanang Wartono,SH dan Bustami,S.Pd.I.M.Pd.I anggota,pelapor M. Diran, terlapor KPU Pelalawan diwakili Abdul Malik komisioner dan staff menghasilkan 4 amar keputusan yakni KPU Pelalawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD Abdul Ghafar Usman .

Selanjutnya, mengabulkan permohonan  pelapor untuk sebagian (M. Diran. MS) selaku petugas penghubung atau LO dari AGU yang meminta nama – nama pendukung yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  oleh KPU Pelalawan agar memenuhi syarat.

Berikutnya, memerintahkan KPU Pelalawan untuk melakukan perbaikan terhadap tata cara prosedur atau mekanisme verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terakhir, memerintahkan KPU Pelalawan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon anggota DPD AGU yaitu atas nama Darimis, rustam effendi, Rasyid, Syafri, Anwar, Komaidi sebagai pendukung yang dinyatakan TMS oleh KPU Pelalawan.

Di akhir pembacaan keputusan, pelapor dan terlapor menyatakan pikir – pikir untuk mengajukan permintaaan koreksi atas keputusan tersebut dalam tempo 3 hari.Sidang yang berlangsung dari pukul 14.30 wib berakhir pada pukul 15.30 berjalan dengan lancar. (ZoelGomes)

  • Bagikan