Laporan Nol, Panwaslu Pelalawan Temui Dugaan Pelanggaran Pidana 2 KPPS di Pilgubri

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan mengaku tak menerima satupun laporang terkait pelanggaran Pilgubri yang berlangsung di Kabupaten Pelalawan pada 27 Juni lalu.Hanya saja, Panwaslu temui dugaan pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh 2 KPPS.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Panwaslu Pelalawan Mubrur, S. PI kepada riaudetil. com, Senin (2/8/2018).Menurutnya untuk laporan pelanggaran yang dibuka selama 4 hari 1×24 jam pasca pelaksanaan Pilgubri sama sekali nihil. ” Tapi Kita temui 2 dugaan pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidana yang saat ini masih proses.Jelasnya bisa dihubungi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, ” paparnya.

Nanang Wartono, SH Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pelalawan saat dihubungi riaudetil. com juga menyebutkan bahwa laporan pelanggaran Pilgubri tidak ada masuk hingga hari ini.Sementara laporan masuk hanya soal administrasi yang dilakukan melalui sidang ajukasi soal Pemilu bukan Pilgubri. Namun dalam monitoring dilapangan, ditemui ada dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh 2 KPPS.

” Kita usahakan temuan dugaan pelanggaran yang dakukan 2 KPPS di dua lokasi akan diregister dan dipleno hari ini dan akan dilanjutkan pembahasan ke Sentra Gakkumdu Pelalawan,” ujarnya.

Ditambahkan Nanang, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS berupa menghilangkan hak pilih dan tidak menjalankan tugas sebagai KPPS. ” Kita masih bekerja dan akan dibahas di Sentra Gakkumdu apakah pelanggaran ini bisa ditindak lanjuti atau tidak. Jadi Kita tunggu saja hasil pembahsannya. Untuk lokasi dan KPPS nya belum bisa Kita sampaikan, ” tutupnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan