Menang di MA dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Ilyas jondul Kembali Diaktifkan Jadi Kades Lalang Kabung 

  • Bagikan
Pelalawan,Riaudetil.com – Berdasarkan pengumuman website resmi kepaniteran Mahkamah Agung RI terhadap perkara atas nama terdakwa Ilyas Jondul Bin Said telah diputuskan MA RI pada tanggal 2 Mei 2016 No.65K/PID/2016 yang amarnya berbunyi ” Menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan,” maka Ilyas J kembali diaktifkan menjadi Kepala Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Pelantikan Pengaktifan kembali Ilyas Jondul yang menjabat sebagai kades Lalang Kabung berlangsung di Balai Desa Lalang Kabung yang dilantik oleh Camat Pelalawan Joko Purnomo,Senin (19/6/2017) pukul 10.30 Wib yang juga disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Zamur Das dan Upika kecamatan.
 
Dikatakan Zamur Das bahwa melalui SK Bupati nomor 567 Tahun 2017 tertanggal 13 Juni 2017 memutuskan mengaktifkan kembali Ilyas Jondul dalam jabatan Kepala Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan dan telah menerima jabatan tugas wewenang dan tanggungjawab dari Kades penggantinya yakni Murlis. 
 
Dalam SK tersebut juga mencabut ‎keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.141/PEM/2014/330 tentang pemberhentin sementara Kades Lalang Kabung.Mengembalikan seluruh hak dan kewenangan sebagai Kades Lalang Kabung serta memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kades Lalang Kabung. 
 
Sementara itu Camat Joko Purnomo menyampaikan agar sisa jabatan selama 1 setaengh tahun lagi dapat dijalankan oleh Ilyas Jondul dengan sebaik – baiknya. ” ‎Masih banyak yang harus dilakukan dan berbuat yng terbik bagi masyarakat.Ttentu nama bik dari Bapak Ilys Jondull Kita pulihkan dan dapat bekerja sebagaimana mestinya. (ZoelGomes) 



  • Bagikan