Minim Peserta,Pendaftaran Seleksi Imam Masjid Paripurna 6 Kecamatan Diperpanjang Hingga 22 Februari

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Terkait minimnya pendaftar seleksi imam masjid paripurna di 6 Kecamatan
Bandar Petalangan,Pelalawan,Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Teluk Meranti dan Pangkalan Kerinci diperpanjang hingga 22 februari 2019 mendatang.
Demikian disampaikan Sekda Pelalawan H. Tengku Mukhlis, M. Si selaku ketua pansel melalui Kabag Kesra Setdakab Pelalawan Akmamul Hadi kepada riaudetil.com,Rabu (6/2/2019).Menurutnya, semula
Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuka pendaftaran seleksi Imam Masjid Paripurna Kecamatan dari tanggal 10 hingga 20 Desember 2018 lalu untuk 6 kecamatan.Namun karena minimnya pendaftar sekira 11 orang maka disepakati pendaftaran diperpanjang hingga 22 februari 2019 mendatang.
” Pendaftar yang hanya 11 orang dinilai minim, makanya disepakati pendaftaran seleksi imam masjid paripurna di 6 kecamatan di Pelalawan diperpanjang hingga 22 februari 2019 mendatang. Kita berharap semakin banyak pendaftar semakin banyak pilihan  tentu akan semakin baik,” paparnya.
Dikatakannya,persyaratan berupa fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, fotocopy ktp dan kk yang dilegalisir, surat fakta integritas ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan pas photo 4 x 6 sebanyak 4 lembar. Pendaftaran diantarkan ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi bertempat di Bagian Kesejateraan Rakyat Setdakab Pelalawan hingga tanggal 22 februari 2019 mendatang setiap jam kerja pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 wib.
” Sebelumnya sudah dilakukan seleksi imam masjid paripurna di 5 kecamatan dan sekarang sisanya 7 kecamatan. Sehingga di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Pelalawan nantinya sudah terpilih imam masjid paripurnanya, ” papar Akmamul.
Ditambahkannya,seleksi imam masjid paripurna kecamatan Kabupaten Pelalawan adalah tindak lanjut peraturan Bupati Pelalawan nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penetapan dan pengelolaan masjid paripurna di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Untuk ketentuan umum antara lain WNI dan beragama Islam, berakhlaq baik, sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berintegritas dan bersedia menandatangani fakta integritas,tidak terlibat proses hukum yang sedang berlangsung, bersedia mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Pelalawan termasuk besaran gaji Rp. 3,5 juta perbulan.
Sementara ketentuan khusus diantaranya laki – laki, umur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar,pendidikan minimal SLTA sederajat, qori, memiliki Pengetahua atau kemampuan ilmu fiqih,diutamakan memiliki hafalan Al Quran yang memdai dan manajerial, diutamakan yang sudah menikah dan terakhir melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN,tutupnya. (ZoelGomes)
  • Bagikan