Panwaslu Pelalawan Bersama Kepolisian dan Satpol PP Tertibkan APK Paslon Pilgubri

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Meski telah memasuki hari ke empat masa kampanye Pemilihan Gubernur Riau berlangsung, namun di Kabupaten Pelalawan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilgubri masih banyak terlihat di Ibukota Pangkalan Kerinci sampai kepelosok desa.

Atas kondisi ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan bersama personil Satpol PP dan kepolisian, Ahad (18/2/2018) melakukan penurunan paksa terhadap APK berupa poster,baleho dan spanduk yang masih terpajang.

” Penertiban APK dilakukan hari ini bersama kepolisian dan satpol pp di pangkslan kerinci dan kecamatan lain oleh Panwascam masing-masing.Hal ini dilakukan dalam menghadapi masa kampanye penyebaran Apk yang di cetak oleh kpu dan yg diatur dlm pkpu no 4 tahun 2017, sehingga apk yang ada harus ditertibkan,” ucap Ketua Panwaslu Pelalawan Mubrur, S. PI kepada riaudetil. com.

Dikatakannya, penertiban APK yang dilakukan Ibukota Pangkalan Kerinci hari ini Yakni APK no 1 baleho besar 1 buah, poster 22 buah,APK no 2 yakni 1 buah baleho,APK no 3 yakni 5 buah baleho,APK no 4 baleho ada 7   buah dan spanduk 1 buah.Sementara itu karena sambil berjalan akan tetap dilakukan pembersihan

Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam sebelum masuk masa kampanye.Panwaslu telah melakukan upaya persuasif agar tim kampanye tiap pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut.Namun hingga kini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota. Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut,” bebernya.

Menurut Mubrur,APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau.APK Kampanye yang dipasang di posko partai pengusung disetiap tingkatan adalah alat peraga kampanye yang cetak oleh pasangan Calon yang di daftarkan kepada KPU Provinsi Riau.

“Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017,” tandasnya.(Zoelgomes)

  • Bagikan