Panwaslu Pelalawan Minta Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg  Ditertibkan

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Panwaslu Pelalawan meminta kepada seluruh pimpinan dan pengurus partai politik di Kabupaten Pelalawan agar alat sosialisasi parpol dan bacaleg segera ditertibkan, mengingat saat ini belum masuk masa kampanye sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap September mendatang sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Pelalawan Mubrur, S. PI melalui Nanang Wartono, SH Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran kepada riaudetil. com, Senin (28/5/2018).Menurutnya, seperti yang telah disampaikan Bawaslu Riau, berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara,  pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik Ranting/ cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya.

Berkenaan dengan baliho/ spanduk ucapan sah-sah saja, asal tidak menggunakan lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh  memasang ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya, dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang/ logo partai, nama partai,
dan nomor urut partai.

” Dalam waktu dekat Kita akan menggelar razia bersama dengan aparat kepolisian dan Satpol PP. Untuk alat sosialisasi dan bacaleg ino lebih kepada pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang. Kita berharap semua pihak dapat memaklumi hal ini dan dapat bekerjasa dengan melakukan penertiban,” ucapnya. (Zoelgomes)

  • Bagikan