Pelalawan Launching Kabupaten Layak Anak

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada, Senin (19/2/2018) bertempat di ruang auditorium lantai 3 kantor Bupati Pelalawan menggelar deklarasi komitmen bersama dalam rangka launching Pelalawan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Diawal acara,Bupati Pelalawan HM. Harris mnyerahkan dokumen rencana aksi KLA, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.Tampak Bupati Pelalawan diikuti dengan Forkopimda, DP3A Propinsi Riau Ketua TP. PKK dan stake holder membubuhkan tanda tangan di berita acara dan di white board disaksikan para Pekanbaru di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM. Harris menyambut baik launching Pelalawan menuju Kabupaten Layak Anak.Menurutnya,Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu pembangunankabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

” Tujuan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati, semua pihak harus bersinergi dalam mewujudkan Pelalawwn menuju kabupaten layak anak.Ada 5 kluster KLA yakni Hak sipil dan kebebasan,Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,Kesehatan dasar dan kesejahteraan,Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan Perlindungan khusus.

Sementara itu Ketua KLA Pelalawan Ir. M.Syahrul Sayrif, M. Si dalam pemaparannya menyebutkan pentingnya mewujudkan KLA dikarenakan jumlah anak sekitar sepertiga dari total penduduk.Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa.Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan.Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.

Dikatakannya, landasan hukum tingkat nasional terkait KLA yakni

UUD Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Bantuan dan pelayanan untuk kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa diskriminasi.UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum kawin.UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Aaselanjutnya, UU No. 22 Tahun 1997 tentang NarkotikaMencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatan identitas, pelayanan kesehatan dan pendidikan, berpartisipasi dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak, pada pekerjaan terburuk dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya dan pekerjaan yang memanfaatkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Setiap orang yang melihat, mendengar atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (suami, istri, anak dan keluarga lain), wajib melakukan pencegahan, perlindungan, pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Anak WNI di luar perkawinan yang syah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara syah oleh ayahnya yang WNA tetap diakui sebagai WNI.UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah dan temannya.UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPOSetiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang dan korbannya adalah anak, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga.UU No. 24 tahun 2007tentang Penanggulangan Bencana Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat.

Dilanjutkan Syahrul, banyak hal yang akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hak – hak anak dari berbagai sektor. ” Rencana aksi nyata seperti sekolah, kawasan layak anak dan lain sebagainya harus dapat memenuhi hak – hak anak.Kita berharap ini dapat berjalan lancar kedepannya dengan kebijakan dan regulasi yang telah dibuat.Jelasnya juga ,” ungkapnya. (zoelgomes)

  • Bagikan