Pelalawan Peringkat Ke – 9 Kabupaten Layak Anak  se – Riau Tahun 2017, Dewan Minta Pemkab Komit

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Pada tahun 2017 lalu, Pelalawan berada di peringkat ke – 9 se Propinsi Riau Kabupaten Layak Anak (KLA).Dengan di launchingnya Pelalawan menuju Kabupaten Layak Anak pada,Senin (19/2/2018) diharapkan kedepannya dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak dari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2017 lalu memberikan anugerah Kota Layak Anak kepada 126 Kabupaten/Kota se-Indonesia, lima di antaranya merupakan kabupaten/kota yang berada di Provinsi Riau yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Kota Pekanbaru dan Dumai.

Hal ini dibenarkan oleh H. Abdullah, S. Pd Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan kepada riaudetil. com.Menurutnya, Pemkab harus punya komitmen jelas untuk mencapai target tahun ini bisa memenuhi 31 indikator syarat Kabupaten/Kota Layak Anak.

” Komunikasi dan koordinasi antar OPD, lembaga dan stake holder harus terjalin dengan baik.Sehingga dengan terjalinnya komunikasi yang baik akan melahirkan inovasi – inovasi terbaik sehingga harapan untuk menjadikan Pelalawan sebagai Kabupaten Layak Anak dapat terwujud dengan cepat. Jika serius tahun ini juga bisa tercapai target,” papar politisi PKS ini yang ikut dalam membubuhkan tanda tangan launching Pelalawan menuju Kabupaten Layak Anak yang digelar di ruang auditorium lantai 3 kantor Bupati Pelalawan.

Menurutnya, sudah sangat jelas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu pembangunankabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

” Tujuan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota,” tukasnya.(Zoelgomes)

  • Bagikan