Penandatanganan NHPD Pilkada Pelalawan,Dana KPU Rp. 29,98 M dan Bawaslu Rp. 13,9 M 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang merupakan dana penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 mendatang,Selasa (1/10/2019) pagi bertempat di ruangan kerja Bupati Pelalawan.
Penandatanganan NHPD dilakulan oleh Bupati Pelalawan H. M. Harris bersama Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi, S.Sos dan Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi, ST. MM, H. Devitson, SH. MH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) dan komisioner daei KPU dan Bawaslu.
Dalam NHPD yang ditandatangani tersebut, tercatat penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 ,dana KPU sebesar Rp. 29.989.741.100,- dan Bawaslu sebesar Rp. 13, 9 Milyar.
Bupati Pelalawan H. M. Harris dalam arahannya berharap melalui dana hibah daerah ini akan memperlancar pelaksanaan Pilkada Pelalawan tahun 2020 mendatang dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
” Penandatanganan yang Kita lakukan hari ini bentuk komitmen dalam menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga Pilkada Pelalawan berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Tanggung jawab dan transparansi  dalam penggunaan anggaran sesuai peruntukan menjadi hal yang sangat penting dalam proses mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pelalawan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Devitson, SH. MH kepada riaudetil.com menyebutkan bahwa dana hibah berasal dari anggaran tahun 2019 dan anggaran tahun 2020 yang dicairkan 3 tahap.Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen.  
 
” Untuk pencairan tahap pertama akan dilakukan diakhir tahun 2019.Semntara pencairan tahap kedua dan tahap ketiga pada tahun 2020 yang waktunya disesuaikan. Tentunya besaran dana hibah yang diperuntukkan bagi KPU dan Bawaslu sudah sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya.  
 
Devitson juga mengingatkan agar KPU dan Bawaslu tetap berpegang teguh dengan aturan main yang berlaku. 
” Sama seperti yang disampaikan oleh Bapak Bupati, laporan penggunaan dana hibah harus detil sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tukasnya.  (ZoelGomes)  
  • Bagikan