Rakor Satgas Covid – 19 Pelalawan, Bupati dan Wabup Ingatkan Disiplin Prokes dan Target Capaian Vaksinasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Bupati Pelalawan H.Zukri memimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta ancaman gelombang ketiga covid – 19 bertempat di auditorium lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (2/12/2021).

Dalam arahannya, Bupati Zukri mengingatkan akan disiplin protokol kesehatan ditengah – tengah masyarakat guna memutus rantai penyebaran covid – 19.

“Disiplin prokes harus tetap diperketat.Meski kasus terkonfirmasi covid – 19 Kabupaten Pelalawan 2 bulan terakhir jauh menurun namun tetap menjalankan prokes ketat. Jangan sampai terlena.Perlu diingat munculnya varian baru covid – 19 omicron sehingga perlu kewaspadaan semua pihak agar tidak masuk di Kabupaten Pelalawan. Meski angka terkonfirmasi covid – 19 jauh menurun tapi tetap waspada dengan disiplin prokes yang ketat.Jangan terlalu tegang tapi yang paling penting disiplin,” tegasnya.

Bupati Zukri juga mempertanyakan masih rendahnya target capaian vaksinasi di Kabupaten Pelalawan dan meminta data dari Dinkes untuk pendistribusian 27 ribu dosis vaksin.

“Dalam laporan di Provinsi, vaksinasi Kabupaten Pelalawan 38 persen sementara ada data 45 persen. apakah ini termasuk vaksin gotong royong atau vaksin lainnya yang dilakukan oleh perusahaan. Meski target capaian 45 persen masih kategori rendah. Perlu kerja keras Kita bersama agar capaian target vaksinasi bisa tingkatkan. 27 ribu vaksin yang ada segera didistribusikan ke puskesmas dan masyarakat,” ucapnya.

Bupati juga menyampaikan

10 Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 2 Januari 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

Berikut perincian yang diterapkan saat PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin, SH.MH dalam arahannya juga berharap agar Satgas covid – 19 untuk tetap fokus menjalankan tugas dalam upaya memutus rantai penyebaran covid – 19 dan meningkatkan disiplin di tengah masyarakat terhadap ancaman gelombang ketiga covid – 19.

“Kita butuh kerja yang cepat dengan tetap melakukan komunikasi dan koordinasi.Terkait vaksin mulai dari Kecamatan hingga desa harus bisa memenuhi capaian target vaksinasi. Kalau ada desa yang masih rendah capaian vaksinasinya kalau perlu ditunda gaji kepala desanya. Kita harus segera tingkatkan capaian vaksinasi di Kabupaten Pelalawan,” ucapnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan