Realisasi CSR Perusahaan di Pelalawan Minim,Sanksi Menanti Teguran Hingga Pembatasan Wilayah Operasional

  • Bagikan

Pelalawan,riaudetil. com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Senin (22/10/2018) kemaren menggelar evaluasi terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bertempat di lantai II Kantor Bappeda Kabupaten Pelalawan.

Dari rapat Evaluasi yang berfokus pada pembangunan median jalan dan beasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (ST2P) diketahui kehadiran perusahaan/perbankan dan stake holder hanya 24 saja yang hadir. Untuk beasiswa, perusahaan yang berkomitmen 27,namun 17 perusahaan saja yang terealisasi. Sementara untuk median jalan,perusahan komitmen 20 dan hanya 9 perusahaan saja yang merealisasikannya dari 54 perusahaan yang terdata di Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan HM. Harris secara tegas mempertanyakan komitmen perusahaan dalam merealisasikan program CSR nya.

” Perusahaan jangan hanya sekedar mendukung dan komitmen saja, namun segera direalisasikan. Program yang sudah sinkron antara Pemerintah dan perusahaan jangan hanya hitam diatas putih saaja namun harus direalisasikan. Kita punya Perda CSR. Perusahaan harus ikuti aturan main, ” terang Bupati

Menurutnya, CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

” CSR ini suatu bentuk tanggubg jawab perusahaan terhadap sekitarnya dengan menjalankannya secara kontinue. Kita butuh realisasi dan mempertanyakan momitmen perusahaan yang beroperasi di Pelalawan, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Pelalawan Ir. M. Syahrul Syarif, M. Si usai pertemuan kepada riaudetil. com menyampaikan bahwa bentuk dukungan perusahaan terhadap pembangunan median jalan dan beasiswa ST2P telah dilaksanakam pada 4 Desember 2017 lalu.

” Berdasarkan Perda CSRbagi perusahaan tak komitmen akan diberikan teguran dan sanksi terberat pembatasan wilayah operasional.Berbagai alasan perusahaan mulai dari masih dalam proses dan tahap penyusunan.Pemkab harus lebih keras bekerja dalam merealisasikan CSR perusahaan, ” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Pelalalawan Suprianto dan sejumlah anggota dewan. Kepala OPD, instansi, kantor dan pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan. (ZoelGomes)

  • Bagikan