Realisasi Permendagri, Januari Tahun Depan 12 UPTD Pendidikan Pelalawan Dihapus

  • Bagikan

Pelalawan, Riaudetil. com – Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, sebanyak 12 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan seluruh kecamatan di Kabupaten Pelalawan pada awal Januari tahun 2018 mendatang akan dihapus.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs.H.Safruddin,M.Si kepada riaudetil.com, Senin (18/12/2017).Menurutnya, UPTD Pendidikan tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan Permendagri Nomor 2017. ” Karena tidak masuk dalam kriteria maka pada tahun depan akan dihapus. Jika dulu Kepala UPTD jabatan struktural maka jabatannya akan beralih ke fungsional dengan tetap memerankan tugas sebagai koordinator satuan Pendidikan, ” paparnya.

Namun demikian, sambung Safruddin, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Ortal Setdakab Pelalawan perihal SOTK. ” Ya tentunya struktur SOTK berubah sebelum nanti data personalnya diteruskan ke BKD. Dengan penghapusan UPTD tentu jabatan struktural dari golongan eselon IV otomatis terhapus dan beralih ke jabatan fungsional,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Pelalawan Edi Suryandi melalui Kabid Formasi dan Mutasi Rinto Rinaldi menyebutkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 akan diterapkan pada Januari 2018 mendatang. ” Sejumlah jabatan eselon IV-A setingkat kepala UPTD dan eselon IV-B setingkat kepala sub bagian tata tsaha (Kasubag TU) tentu akan terhapus dan beralih ke jabatan fungsional.Pemberlakuan ini sama halnya dengan Kepala Puskesmas yang sudah berjalan. Ya kalau dia seorang kembali menjadi guru jika tidak maka akan ditarik ke Dinas.Kita masih menunggu struktur SOTK dari ortal. Kalau individunya nanti baru dalam pengurusan Kita, ” ucapnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan