Residivis Narkoba, 2 Bandar Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diringkus BNNP Riau dan BNNK Pelalawan

  • Bagikan

[clear] Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan,Rabu (14/11/2018) menggelar konferensi pers terkait diamankannya 2 tersangka narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang diringkus di tempat berbeda oleh operasi bersama BNNP Riau dan BNNK Pelalawan.

“Dua tersangka ditetapkan penyidik BNNK Pelalawan dan BNNP  Riau setelah tertangkap saat berada di bus lorena dan satunya diringkus di hotel taskurun Kota Pekanbaru,” ungkap Kepala BNNK Pelalawan AKBP. Andi Salomon, SH. MH.

Menurutnya,setelah mendapat informasi adanya penumpang bus PO Lorena  dari Pekanbaru tujuan Lampung diduga membawa barang narkotika,BNNK Pelalawan berkoordinasi dengan BNNP Riau menghentikan bus di Jalan Lintas Timur km 55 Pangkalan Kerinci pada Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16.00 wib dan mengamankan tersangka RH (28) asal Pariaman beralamat Jalan Kopan no 12 Pekanbaru.

Dari tangan tersangka RH ditemukan barang bukti (BB) satu tas berisikan
500 gr sabu   dan 2610 butir ekstasi berwarna hijau , orange dan pink. handphone (hp) merek vivo. Bungkus plastik merah merek big boss cereal, serta uang Rp. 1,2 juta.

Selanjutnya,sambung Andi Salomon,dari hasil pengembangan selanjutnya menangkap SAF (28) warga Bengkulu diringkus di hotel Taskurun Pekanbaru pada Selasa (13/11/2018) sekira pukuk 20.00 wib. Dari tangan SAF Di hotel Taskurun Pekanbaru.Dari tangan SAF diamankan BB  537 gr sabu  , ekstasi 2235 butir  yang disimpan dalam jok sepeda motor beat warna hitam bm 4771 qw , timbangan digital, alat press packing plastik, buku tabungan dan ATM BRI. BB mirip sama jenis dan bungkus plastik merah merek big boss cereal,” terangnya.

Dari keterangan tersangka terungkap bahwa kedua tersangka adalah narapidana yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Gobah Pekanbaru. SAF baru keluar 10 hari dan Riyan baru keluar sekitar satu bulan lalu.

“Keduanya residivis narkoba yang baru keluar. Dan disinyalir atau diduga  kedua tersangka dikendalikan dari LP.  Pengembangan terus dilakukan berdasar barang bukti, petunjuk dan pengakuan tersangka yang menyebut nama berinisial E di LP”
Dihadapan kedua tersangka, Andi membeberkan pasal yang disangkakan Pasal 112 , 114 junto 127 tentang Undang undang Narkotika,” tutupnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan