Tanpa Dokumen, Supir Pengangkut Kayu Olahan Hutan Diringkus Polisi 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com  – Seorang supir truck berinisial IPZ (21) yang mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah sesuai dengan pasal 83 ayat 1 hurub b Undang-Undang RI Nimor 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pencegahan pengrusakan hutan diringkus personil Polsek Ukui pada Rabu (23/1/2019) sekira pukul 00.05 wib di jalan Poros Simpang Pulai Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Informasi yang dirangkum riaudetil.com dari Humas Polres Pelalawan,kronologis kejadian,pada Selasa (22/1/2019 sekira pukul 20.00 wib,Kapolsek Ukui AKP.Lassarus Sinaga,S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ukui sering ada mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yg lengkap.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP.Lassarus Sinaga,S.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.Yuhendra Roza,S.H beserta empat personil untuk  melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukum Polsek Ukui.
Pada saat melaksanakan patroli,sekira pukul 00.02 wib hari Rabu Ipda Yuhendra Roza,S.H dan empat personil melintasi jalan poros simpang pulai kelurahan Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan,melihat ada satu unit mobil Truck cold diesel yang mengangkut barang yang mencurigakan dan selanjutnya melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BA 9259 AI,merk Mitshubisi Type FE yang dikendarai supir An.I P Z tersebut bermuatan kayu olahan jenis broti, kemudian dilakukan  pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis Broti tersebut sopir mobil yang mengaku bernama I P Z tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.
Jumlah keseluruhan kayu olahan yang diangkut atau dibawa oleh I P Z adalah sebanyak 203 (dua ratus tiga) tual kayu olahan jenis broti.Selanjutnya supir dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut.(Zoel)
  • Bagikan