Penumpang Dari Luar Negeri, Harus Melewati Alur Thermal Scanner dan Wajib Mengisi Kartu HAC

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat penumpang dari luar negeri dengan mengecek suhu tubuh masing-masing penumpang.

Selain mengecek suhu tubuh penumpang, Bandara SKK II juga memberikan kartu Health Alert Card (HAC) atau Kartu Kewaspadaan Dini kepada penumpang yang berasal dari luar negeri.

“Penumpang tersebut wajib mengisi  HAC untuk memonitor kondisi penumpang tersebut selama masa inkubasi (14 hari),” kata Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SKK II Pekanbaru, Yulivia Suhardi kepada Wartawan Rabu (11/3/2020).

Ia menjelaskan bahwa kartu HAC itu memuat indentitas riwayat penumpang, perjalanan penumpang lalu tanggal masuk kembali ke Indonesia.

Kartu HAC dibagikan serta wajib diisi oleh bagian imigrasi atau bea cukai kepada penumpang di dalam pesawat. Kartu HAC terdapat 2 lembar yang harus dibagikan kepada penumpang.

“Kartu HAC ada 2 lembar, pada saat mereka turun dari pesawat maka harus diserahkan kepada petugas dibandara kartu yang kecil. Dan kartu yang besar dibawa oleh penumpang. Kalau penumpang ada yang mengelu demam atau gangguan yang lainnya, maka harus melapor ke pusat kesehatan terdekat,” jelasnya.

Lanjutnya, jika penumpang baru turun dari pesawat dan ditemukan gejala seperti demam melalu pemindaian suhu tubuh, maka penumpang tersebut akan di observasi dan masuk keruangan isolasi di bandara.

Lebih jauh, Yulivia menyebutkan bahwa bandara telah memasang alat pendeteksi panas untuk mengecek semua penumpang yang baru turun dari pesawat.

“Bandara sudah menyiapkan Thermal Scanner untuk mengecek suhu tubuh setiap penumpang. Penumpang luar negeri yang datang ke Riau memang harus diperketat. Setiap hari petugas selalu memberikan kartu HAC dan penumpang dari luar negeri juga harus melewati alur thermal scanner,” imbuhnya.(bin)

  • Bagikan