Bawaslu Rohil Tertibkan APK yang Dipasang di Billboard

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasangkan oleh calon di Billboard. Pasalnya, Billboard ini tempat yang wajib dibayar penggunanya dan tentunya tidak semua calon akan sanggup membayarnya.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah SAg, di sela-sela membongkar APK di Jalan Riau, Bagansiapiapi, Rabu (16/1/2019) pagi. Ia mengatakan kalau penertiban APK ini berdasarkan surat dari Bawaslu RI secara serentak. Dimana tujuannya adalah untuk keadilan setiap para calon.

“Ini merupakan salah satu pandangan agar bisa memiliki rasa adil. Karena tidak semua calon bisa memasang APK nya di Billboard, karena billboard ini berbayar yang disediakan oleh pemerintah dan pihak swasta,” ucap Jaka.

Dilanjutkan, APK sebutnya hanya boleh dipasang di titik-titik yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Rohil. “APK yang dipasang di Billboard atau tempat yang berbayar akan ditertibkan, karena kita mau menunjukan keadilan pada setiap calon,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh peserta pemilu bisa memahami aturan dan hal ini tentunya merupakan bahan evaluasi bagi seluruh peserta pemilu. “Kita akan Surati pemiliknya, jika tidak direspon juga dan terkesan membandel maka akan kita panggil dan membongkar APK nya,” pungkasnya.

Penulis : Jum.

  • Bagikan