Gaji Tunda Bayar Pendamping Desa Dibayarkan Setelah Selesai Audit Inspektorat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,BAGANSIAPIAPI – Tunda bayar gaji pendamping desa lokal di Rohil selama enam bulan pada tahun 2017 lalu akan dibayarkan setelah selesai audit dari Inspektorat. Pasalnya, Bagian Keuangan tidak akan bisa mengeluarkan dana tersebut tanpa adanya Surat Pencairan Dana (SPD) yang telah selesai diaudit oleh Inspektorat setempat.

“Kita telah mengajukan permintaan Audit ke inspektorat satu bulan yang lalu, Namun pihak inspektorat minta waktu karena terbatasnya anggota yang saat ini sedang melakukan audit di kecamatan. Insya Allah dalam dua hari ke depan akan selesai,” kata Kadis PMD Rohil, H Jasrianto S Sos, Kamis (31/5/2018) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Mantan Kabag Pemdes tersebut kalau dirinya sudah melakukan audensi dengan para pendamping desa. Kita sudah menjelaskan apa penyebab terlambatnya pembayaran gaji tunda bayar tersebut.

“Kemaren (Rabu, red) para pendamping desa mendatangi dinas PMD untuk menanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Dimana mereka mendesak kita agar gaji mereka bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkap Jasrianto.

Jika SPD nya tidak ada secara otomatis pihak keuangan tidak bisa mencairkan dana. Untuk itu kita minta para pendamping desa bersabar sambil berdoa agar pihak inspektorat cepat selesai melakukan audit. “Anggaran untuk membayar gaji pendamping desa sebesar Rp345 Juta dengan rincian 23 orang dikalikan Rp2,5 juta/bulan dikalikan 6 Bulan,” tutup Jasrianto.

Penulis : Jum.***

  • Bagikan