Kadis DLH Rohil Jangan Buang Sampah Sebarangan Akan didenda puluhan Juta Rupiah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupten Rokan Hilir (Rohil) segera menerapkan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Pemberlakuan sanksi itu didasari Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rokan Hilir, Suwandi,S.Sos mengatakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2017 itu masih diperlukan waktu sosialisasi kepada masyarakat.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2019 tentang pengurangan pemakaian kantong plastik dan plastik sekali pakai serta Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi Administrasi,” kata Suwandi,Kamis (27/2/20).

Dijelaskan, dalam Perda maupun Perbup tersebut sangat jelas ada larangan-larangan yang diberikan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan, sampah’ harus dibuang di tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Denda yang diberikan bagi pelanggar Perda tidak main-main, dari denda administrasi hinga denda uang Rp.30 juta sampai 50 juta rupiah,”ungkapnya.

Untuk penerapan Perda ini, DLH telah  menunjuk sembilan orang tim satuan tugas (Satgas) yang nantinya ditugaskan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2017 kepada masyarakat.

“Sebelum penerapan sanksi, Kami memberikan batas tiga bulan untuk memberikan pemahaman dan pengertian ke masyarakat tentang perda pengelolaan sampah ini supaya masyarakat memahami bahwasanya di Rohil ada aturan yang mengikat baik dalam bentuk peraturan daerah maupun dalam bentuk Peraturan Bupati.Setelah bulan kermpat nanti baru kita akan terapkan sanksi bagi setiap pelaku usaha, setiap badan, setiap perorangan yang nyata-nyata melanggar peraturan daerah ini,”tegas Kadis LH.

Lebih lanjut diterangkan Suwandi, sebelum penerapan Perda pihaknya menyebarkan puluhan plang atau pamflet untuk di pasangkan ditempat yang selama ini menjadi titik masyarakat membuang sampah.

“Kami akan pasang plang pamflet larangan. ada 50 buah sudah kita siapkan untuk dipasang dilokasi yang selama ini menjadi titik-titik masyarakat membuang sampah. Tim Satgas kita nanti memberikan arahan dan pemahaman yang disampaikan secara baik dan mengingatkan di lokasi ini tidak boleh membuang sampah yang boleh di lokasi yang sudah kita siapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) nya,” sebut Suwandi

Khusus untuk di kota Bagansiapiapi ada sekitar 10 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah disiapkan oleh DLH seperti dibelakang pasar Pelita, belakang Rumah Sakit Umum Pratomo, Pasar Jalan sotong, di Jalan SGB kemudian di pasar Jalan Bintang, dan Pasar Bagan Hulu.

“Jam pembuangan sampah yang sudah ditetapkan dari jam 7.30 wib sampai jam 10 pagi,dilanjutkan dari jam 1 sampai jam 4 sore kemudian dilanjutkan lagi dari jam 11 malam sampai pada jam 2 dini hari,”tutup Suwandi.***
( Rico Arditiya )

  • Bagikan