Anggota  Koperasi Mulya  Mandiri Melayangkan Gugatan Ke PN Pasir Pengaraian 

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL  -Anggota koperasi Mulya Mandiri  merasa dirugikan hingga ratusan Juta, Anggota Koperasi Mulya Mandiri melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian  melalui Advokat Hendri Hutabarat, SH & Partnes.
Hal ini disampaikan, Anggota Koperasi Mulya Mandiri Taslim AB, Warga  Muara Nikum Liposos  RT/RW 004/002 Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di dampingi Anggota lainnya, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Dalam gugatan itu, pemberi kuasa antara lain, Taslim, Ribiati, Martinus, Mahdor, Amsir, Syahril, Hasmia, Kardiman, Darmi, Rifai, Bahari dan Imas berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 23 November 2020.
Sedangkan, tergugat yakni pihak Pengurus Inti Koperasi Mulya Mandiri, Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian, PT Perdana Intisawit Perkasa, Ismed Desnorova, SH dan Dinas Koperasi Kabupaten Rohul.
Disampaikan Taslim AB, para penggugat Class Action mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan Surat Perjanjian Nomor : 02.04/SPK/028/XII/2019, antara para Penggugat dengan Tergugat III yaitu kerjasama.
“Kemudian pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma antara tergugat II dan Tergugat dan Tergugat I sesuai Akta  Nomor 94 Tertanggal 19 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ismed Desnorova SH,” kata Taslim AB.
Lanjut, Taslim AB, adapun gugatan yang  diajukan  tersebut, sebanyak 14 Point, berdasarkan hal itu, melalui Advokat Hendri Hutabarat, SH & Partnes kepada PN Pasir Pangairan,  Cq  Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini agar berkenan memberikan putusa dengan tertera 11 Point
“Kita sudah mengikuti 2 kali persidangan,  namun sayangnya pihak tergugat  belum pernah hadir,  Insha Allah Kamis (21/1/2021), akan dilakukan sidang lagi,” tutur Taslim AB.
Ditambahkan Taslim AB, berharap nanti agar pihak  Hakim PN Pasir Pangaraian, mereka memberikan keadilan, sebab kami anggota merasa telah didzholimi.
“Sebab kami dibikin berhutang, padahal, kami tidak tahu, seharusnya, di hutang Koperasi kami  tidak segitu dan harusnya sudah lunas,” pungkas Taslim AB  mengakhiri.
Sedangkan untuk konfirmasi terkait persoalan ini, terhadap pihak-pihak terkait,  hingga  saat ini belum ada diperoleh tanggapan dan jawaban apapun terkait persoalan ini.”***(Hsb).
  • Bagikan