DPRD Sahkan Tiga Perda, Ranperda Penyertaan Modal dan Investasi yang Paling Urgen

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Setelah melakukan pembahasan yang panjang, tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya tuntas dibahas, namun pengesahannya sempat ditunda seiring dengan berakhirnya masa jabatan bupati Rohul H.Sukiman.

Dengan berakhirnya masa jabatan bupati Rohul H.Sukiman, kini roda pemerintahan dijalankan Plh Bupati Rohul H.Abdul Haris yang juga menjabat Sekretaris daerah (Sekda) Rohul.

“Karena Plh Bupati memiliki batasan – batasan kewenangan diantaranya pembahasan paripurna dan persetujuan  pengesahan  paripurna tanpa ada surat izin dari Mendagri, sikapi hal itu kita sudah bersurat ke Kemendagri dan surat direspon. Mendagri sudah membalas surat tersebut bahwa Plh Bupati bisa mewakili untuk pegesahan paripurna, ” jelas Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, usai mengesahkan tiga Ranperda Selasa 24 Mei 2021.

Wanda mengaku, tiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Pajak Daerah, Penyertaan Modal dan Investasi termasuk Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dari tiga Ranperda yang disahkan yang sangat urgen, yakni Ranperda Penyertaan Nodal dan Investasi yang dikelola Perumda Rokan.Hulu Jaya, karena hingga saat ini modal dan investasi dari Pemkab Rohul belum bisa digunakan karena terkendala dengan belum disahkan Ranperda tentang penyertaan modal dan investasi.

Perumda sendiri belum bisa bergerak dan berbuat dari modal yang sudah di investasikan Pemkab beberapa tahun lalu, dan modal tersebut hanya bisa difungsikan  biidang pelistrikan.

“Sehingg kita minta pengurus yang baru di Perumda ,dengan telah dibukanya kran melalui paripurna pengesahan Ranperda penyertaan modal dan investasi tentu pengurus Perumda harus bisa berbuat dan menjawab pertanyaan masyakat terkait keberadaan modal yang mencapai Rp35 miliar,” unglap Novli Wanda.

Ditempat terpisah Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Haya, Marjeni berterima kasih ke Pemkab fsn DPRD Rohul yang sudah mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal dan Investasi melalui revisi Perda nomor 2 tahun 2007.yang sudah berlangsung 10 tahun

“Alhamdulillah, Ranperda sudah  disahkan menjadi Perda.Tentu kita akan buka peluang usaha lain di bawah naungan Perumda Rohul Jaya yang semula hanya bisa mengelola bidang kelistrikan saja,” kata Marjeni.

Marjeni mengaku, bahwa rencana peluang usaha yang akan digalakkan pertama pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan energi, Perindustrian dan Perdagangan, Jasa,  Pariwisata,  Ekonomi Kreatif, Jasa Konstruksi dan termasuk bidang Migas dengan mengelola Ladang Minyak Blok Pendalian Rokan IV koto.

Dengan sudab disahkannya Ranperda, Marjeni menyatakan, hari ini Perumda bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait penyertaan modal yang diserahkan Pemkab Rohul melalui Perumda Rokan Hulu Haya.

“Uang itu hingga kini masih utuh Rp35 miluar yang didepositokan ke berbagai bank. Uang itu nantinya menjadi modal kitamembuka peluang usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perumda yang dipercayakan ke kita,” sebut Marjeni.”***(Hsb).

  • Bagikan