Ganti Rugi Lahan Saluran Tegangan Tinggi (SUTET) di Rohul Menuai Masalah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Saluran Tegangan Tinggi (SUTET) yang melintas di Desa Suka Maju kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Riau banyak menuai masalah yang krusial di tengah masyarakat.

Hal tersebut dijumpai di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo Hulu, kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kasman, warga setempat mengatakan, haknya atas kepemilikan lahan yang dilewati dan dibangun Tower SUTET diklaim oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab sebagai hak miliknya dengan surat atau dokumen yang dipalsukan.

Kasman mendengar kabar bahwa pihak PLN telah mengganti rugi lahan tersebut tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai pemilik.

“Ya, benar, saya pemilik lahan kebun karet itu dengan dasar hak kepemilikan surat SKRPT dari Desa dan surat asal usul dari ahli waris yang sudah di pira’id kan sesuai hukum agama,katanya.

Lanjut pak Kasman lagi, bahwa sejarah asal usul kepemilikan lahannya itu berasal dari hasil jual beli lahan yang dikuasai orang tua kandungnya, alm. Kalis dari Sei deras, namun tambahnya, “lahan perkebunan itu adalah harta bawaan ibu kandung saya yang menikah dengan ayah tiri saya, alm. malim saidi, setelah meninggalnya ayah kandung saya (alm. Kalis).”

Pendek cerita lanjutnya, “setelah berpulangnya alm. Malim saidi (ayah tiri) maka dipira’idkanlah seluruh harta buatan ayah tiri dan ibu kandung saya, walhasil lahan perkebunan yang dibawa ibu saya itu tidak lah ikut dipira’idkan dengan alasan harta itu bawaan dari Sei deras hasil jerih payah ayah dan ibu kandung saya,” ulasnya kepada awak media.

Tuturnya lagi, “Kok bisa pihak PLN membangun tower diatasi lahan miliknya tanpa ada sepatah kata dan ataupun ganti rugi sepersen pun, apakah karena saya dianggap bodoh atau memang tidak memperdulikan hak saya sebagai warga Indonesia..? Ataukah pihak PLN sudah merasa tidak bisa disentuh hukum…ini yang menjadi pemikiran saya selama ini,” pungkasnya.

Kasman juga menyarankan agar bangunan tower yang sudah berdiri di atas lahannya itu supaya dibongkar, jika tidak, ia mengaku akan membongkar sendiri bangunan tersebut, karena menurutnya pihak PLN sudah melanggar Undang-undang pasal 551 KUHP.

“Saya tidak bisa melihat bangunan tower itu ada di atas lahan saya lagi jika tidak dibongkar, saya akan bongkar sendiri, apapun alasannya bangunan itu harus dibongkar,” bebernya. ***

Penulis: R Lubis

  • Bagikan