Nyambi Jurtul Togel, IRT di Kasang Padang Digerebek Polisi

  • Bagikan
IRT diduga sebagai jurtul Togel di Kecamatan Bonai Darussalam, diciduk Polisi.

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Seorang ibu rumah tangga‎ (IRT) berinisial HM (44), warga Gambangan Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) digerebek polisi karena diduga nyambi jadi juru tulis (jurtul) judi jenis toto gelap (Togel).

IRT asal Medan, Sumatera Utara tersebut ditangkap anggota Polsek Bonai Darussalam di rumahnya di Gambangan Desa Kasang Padang, pada Rabu (16/1/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, dalam penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 buku nota untuk rekap Togel,‎ 1 lembar kertas untuk nomor keluar.

Kemudian, juga disita 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp 2.000, dan 1 pena merk Snowman.

Ipda Nanang mengakui, penangkapan perempuan ini berawal informasi masyarakat kepada Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 10.30 Wib, ada seorang perempuan‎ di Gambangan Desa Kasang Padang yang jadi jurtul Togel.

Tidak menunggu lama, Kapolsek Bonai Darussalam langsung memerintahkan Kanit Binmas serta Unit Reskrim, dan anggota lakukan penyelidikan.

“Usai dilakukan penyelidikan bahwa benar telah terjadi permainan judi jenis Togel, dan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian,” kata Ipda Nanang, Kamis (17/1/2019).

Usai diinterogasi,‎ polisi lakukan penggeledahan rumah terlapor, dan didapati sejumlah uang dan buku tafsir mimpi, serta sejumlah uang untuk memasang angka.

“Kemudian, anggota Polsek sudah membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bonai Darussalam proses lebih lanjut,” ucap Ipda Nanang Pujiono.”***(Mad).

  • Bagikan