Pelamar Tak Cukup, Rekrutmen PPS di 5 Desa Diperpanjang.

  • Bagikan

RIAUDETIL,COM,ROHUL – RIAUKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 Desa pada 2 Kecamatan hingga27 Februari 2020.

Perpanjangan pendaftaran itu dilakukan, dikarenakan  jumlah pelamar  tidak mencukupi jumlah minimal yang disyaratkan, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yakni 6 orang atau dua kali Kebutuhan.

Ke 5 desa yang diperpanjang masa pendaftaran rekrutmen PPSnya, yakni  Desa Lubuk Napal, Desa Pasir Makmur, dan Masda Makmur di Kecamatan Rambah Samo, termasuk  Desa Pasir Baru dan Desa Pasir Maju di Kecamatan Rambah.

Diakui Komisioner KPU Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih Cepi Abdul Husein, Selasa (25/2/2020) mengakui, dari data yang dihimpun dari 16 Kecamatan, hingga ditutupnya masa oendaftaran rekrutmen PPS sudah terdapat 1.425 pendaftar di 139 Desa dan 6 Kelurahan.

“Hanya saja, di 5 desa belum memenuhi kebutuhan minimal 2 kali kebutuhan, seperti Desa lubuk napal hanya ada 3 pelamar, Desa Pasir Makmur 2 pelamar, Masda Makmur 5 pelamar,  Desa Pasir Baru 3 Pelamar, dan Desa Pasir Maju 1 Pelamar,” ucapnya.

Cepi mengakui,  masih belum terpenuhinya kecukupan Rekrutmen PPS di 5 desa tersebut diduga dikarenakan informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Sehingga KPU Rohul akan lebih gencar melakukan Sosialisasi ke 5 desa tersebut.

“Kita akan gencar mensosialisasikan Rekrutmen PPS ini ke 5 Desa tersebut seperti dengan mendatangi lembaga – lembaga pendidikan, kita harapkan hingga batas waktu perpanjangan tanggal 27, kebutuhan minimal di 5 desa tersebut sudah terpenuhi,” harapnya.”***(Hsb).

  • Bagikan