RIAUDETIL.COM,ROHUL – Dalam sidang putusan yang digelar di PN Pasir Pengaraian Rohul hari ini Kamis (29/3), yang dipimpin Hakim tunggal Irpan Hasan Lubis SH, pernohonan Azhar ditolak untuk seluruhnya.
Gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh Azhar, Kepala Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul), Riau terhadap Kepolisian terkait penetapan status tersangkanya, akhirnya dimentahkan atau ditolak oleh Pengadilan,
Dengan demikian proses pokok perkara yakni penetapan Azhar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap korban yang bernama Amirudin akan terus di proses secara hukum yang berlaku.
Pasca dibacakannya hasil sidang putusan tersebut, kuasa hukum Azhar, Andi Nofrianto, SH M.Hum, mempersoalkan saksi dari termohon yaitu Bripka Sabariadi yang juga penyidik dalam kasus itu.
“Bripka Sabariadi sebagai saksi yang diajukan termohon jelas tidak netral, karena yang bersangkutan juga penyidik dan dalam SOP nya jelas patuh dengan pimpinan Kepolisian, terang kuasa hukum Azhar.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Herry Avianto SH, S.Ik mengatakan,bahwa dengan ditolaknya gugatan pra peradilan itu seluruhnya, maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan.
Lanjutnya lagi ‘kiita akan secepatnya melimpahkan berkas tahap 2 ke Jaksa Penuntut umum, untuk sementara saat ini kita belum tahu keberadaan tersangka, kita minta tersangka koperatif,” kata Herry didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni SH.
Sementara, Hakim Irpan Lubis, SH menyangkal adanya dugaan kalau hakim dianggap dalam menyidangkan gugatan pra peradilan itu memihak kepada termohon atau Kepolisian.
“Itu tidak benar adanya,kata hakim tunggal Irfan Hasan Lubis SH ” kita sudah memeriksa dan menyidangkan gugatan pra peradilan ini sesuai hukum, jika ada yang tidak puas bisa dilakukan upaya PK, tandasnya,
Lanjutnya “memang dipersoalkan pemohon soal SPDP yang dibuat kepolisian, tapi pemohon tidak memasukkannya dalam berkas permohonan, tapi di masukkan dalam berkas kesimpulan,” terang Irpan.
Dia lagi-lagi mempersilahkan kepada pemohon untuk ajukan tindakan hukum peninjauan kembali (PK),karena memang itu haknya pemohon urainya.
Kronologis penetapan Azhar, Kades Kepenuhan Timur seagai tersangka berawal dari saat Azhar melarang warganya yang bernama Amirudin membangun tempat duduk di atas parit yang akan digunakan untuk berjualan sate di trotoar jalan poros provinsi Kota tengah – Sontang.
Sementara Azhar (kades) melarang karena melanggar aturan kesepakatan Desa yang melarang pembangunan dibadan Jalan Poros Provinsi dan saluran parit.
Namun ,keesokan harinya Azhar dilaporkan oleh Amir ke polisi bahwa dia telah dianiaya yaitu lehernya digorok oleh kades Azhar ke Polsek Kepenuhan.
Azhar Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka, lantas Azhar melalui kuasa hukumnya Andi Nofrianto. SH. dan Ikron Fajrin. SH. Mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Kepolisian dengan No. Reg. 02/pid/pra/2018/PN.Prp tertanggal 08 Maret 2018.
Digelarnya Sidang pertama berlangsung pada Jumat (16/3), Namun, Pada saat sidang pra peradilan, Termohon atau pihak Kepolisian tidak hadir.
Sidang dilanjutkan pada Senin (26/3) dan Selasa (27/3) serta sidang putusan pada hari ini Kamis (29/3). (R.lubis)