Terkait COVID 19, Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Bebaskan 109 Napi

  • Bagikan
Kalapas Klas II B M.Lukman dan jajarannya, beri imbauan ke Napi sebelum dibebaskan,setelah dapat asimilasi dari Kemenkumham dampak penyebaran Covid 19.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pangaraian sejak dua hari ini, bebaskan 109 narapidana (napi) dewasa dan anak, Pembebasan para napi dewasa dan anak.

Pembebasan itu diakui Kalapas klas II B Pasir Pangaraian, M.Lukman Amd IP, SH,M.Si melalui keterangan resmi, Kamis (2/4/2020) malam, sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 di Lapas.

“Ditahap pertama Rabu kemarin,.54 napi kita bebaskan, kemudian  tahap dua Kamis 55 napi.Pihak Lapas akan mendata setiap narapi yang memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham,” kata M.Lukman.

M.Lukman juga mengakui, pihaknya memprioritaskan napi yang sudah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham dan Kepmenkumham serta S.E, Plt Dirjen Pemasyarakatan.Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan.

Tambah M.Lukman menambahkan, membebasan para napi kategori tindak pidana umum seperti narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya, maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB. Sesuai data yang, yang dibebaskan dalam dua hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

Proses pembebasan, pihak Lapas mempermudah administrasi meskipun biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah / Kades dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Terkait proses pembebasannya, sebut M.Lukman, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2 per 3 jatuh pada Desember 2020, maka napi tersebut bisa dibebaskan,

Berdasarkan instruksi Permenkumham, dimungkinkan puluhan narapi lagi yang akan dibebaskan dari Lapas Pasir Pangaraian. Namun dilakukan secara bertahap karena sebelumnya pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas napi  terlebih dahulu.

Kemudian sebelum dilaksanakan pengeluaran asimilasi terhadap napi anak yang sudah memenuhi syarat,  mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan serta pemahaman bahwa asimilasi diberikan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (covid 19),

“Bagi napi yang sudah bebas harus langsung pulang ke rumah dan tetap bersama keluarga (stay at home). Jaga kebersihan biasakan cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, jaga kesehatan tubuh,seperti halnya apa yang sudah diberikan dan disosialisasikan di dalam Lapas tentang pencegahan penularan dan penyebaran virus tersebut,” imbau M.Lukman.”***(Hsb).

  • Bagikan