Minimalisir KDRT di Kabupaten SIak, FH UNRI Taja Focus Group Discussion

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, SIAK – Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Riau melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari senin, (14/11/16) di Hotel Grand Mempura Siak.

Kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan dari Lembaga Adat Melayu(LAM) Kabupaten Siak, DPRD Kabupaten Siak, Unit PPA Polres Siak, P2TP2A serta 3 (tiga) orang Dosen, yaitu: Dr. Emilda Firdaus, SH, MH, Nabella Puspa Rani, SH, MH dan Zulwisman, SH, MH.

Tema yang di angkat dalam pelaksanakan FGD ini adalah “Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Hukum Kerajaan Siak Sri Indrapura”.

Tujuan umum acara ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, sementara tujuan khususnya adalah agar tindakan KDRT dapat diminimalisir baik secara preventif maupun represif di tanah melayu kerajaan siak sri indrapura.

Berawal dari kekhawatiran peneliti terhadap maraknya kasus KDRT di Indonesia, tanpa terkecuali di Siak Sri Indrapura. Hal ini memunculkan pertentangan nilai-nilai historis yang terkandung dalam adat istiadat Kerajaan Siak Sri Indrapura. Siak yang kental dengan ke-melayu-annya, dan melayu yang identik dengan ke-islaman-nya tentu sangat mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap perempuan yang lebih dominan menjadi korban.

Sebagai Peneliti melihat, bahwa struktur dan sistem yang dilakukan oleh Kabupaten Siak Sri Indrapura sudah sangat bagus dan berjalan dengan efektif. Stakeholder yang terlibat dalam penanganan KDRT ini saling memahami peran masing-masing dan selalu bekerjasama.

Pelaksanaan FGD yang di hadiri oleh perwakilan P2TP2A Kabupaten Siak dan Unit PPA Polresta Siak menghasilkan beberapa rekomendasi, yakni:
Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah KDRT dilakukan dengan beberapa cara, seperti: Konseling pra nikah bagi kedua calon pengantin yang bertujuan agar calon pengantin memahami peran masing-masing dalam rumah tangga serta hak dan kewajibannya, berikutnya program pemberdayaan janda-janda dari Dinas Sosial yang bertujuan untuk memberikan penguatan dalam sektor ekonomi terhadap janda, serta sosialisasi secara rutin dan continue dalam hal pencegahan KDRT itu sendiri yang dilakukan oleh P2TP2A dan Unit PPA.

Faktor Penghambat dalam Melakukan Pemberdayaan Perempuan untuk mencegah KDRT disebabkan oleh:

Faktor Hukum/Peraturan

Bergabungnya kerajaan Siak Sri Indrapura dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan dampak terhadap pergeseran hukum adat. Pemberlakuan hukum positif diseluruh nusantara tidak dapat dipungkiri sebagai salah satu penyebab tidak berfungsinya lagi hukum adat di beberapa kerajaan yang ada, terkhusus kitab Bab Al-Qawaid dan peraturan-peraturan lainnya peninggalan Kerajaan Siak Sri Indrapura

Faktor Masyarakat

Kabupaten Siak Sri Indrapura yang saat ini mencanangkan program sebagai daerah wisata dan budaya melayu tentunya akan mendapatkan pergesekan-pergesekan budaya dan adat istiadat. Penduduk yang saat ini mulai di tempati oleh orang Minang, Batak, dan Jawa memberikan arus pergeseran terhadap nilai-nilai budaya. Masuknya budaya luar memberikan dampak terhadap penerapan hukum adat melayu Siak Sri Indrapura. Sehingga pemerintah dan masyarakat asli Siak Sri Indrapura harus terus berupaya agar tetap menjaga peninggalan dan warisan dari kerajaan mereka.

Faktor Budaya

Masih kentalnya nilai-nilai kebudayaan dalam tatanan sosial masyarakat Siak Sri Indrapura, memberikan dampak terhadap perilaku perempuan yang sudah bersuami untuk berasumsi bahwa kewajiban mereka sebagai seorang istri adalah menjaga setiap aib keluarga, aib suami dan merasa bahwa sah-sah saja terhadap apa yang dilakukan suami kepadanya. Meskipun perilaku yang diterimanya tersebut berupa kekerasan fisik maupun psikis. Asumsi lain adalah mereka menempatkan laki-laki sebagai superioritas di berbagai bidang, termasuk dalam rumah tangga.
Budaya menutup aib inilah yang mengakibatkan permasalahan KDRT dalam sebuah rumah tangga tidak dapat diselesaikan, meskipun dengan penyelesaian hukum adat. Karena istri lebih banyak memendam permasalahan itu sendiri, sehingga yang dikhawatirkan adalah kasus yang terjadi terus menerus dan berulang-ulang tanpa ada penyelesaian sehingga bisa saja berdampak pada perceraian.

Faktor Musyawah Mufakat

Upaya penyelesaian permasalahan KDRT di Siak Sri Indrapura dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan menggunakan asas kekeluargaan. Sehingga hasil musyawarah tersebut biasanya tidak dibuat dalam bentuk tertulis. Sehingga masih banyak masyarakat yang mengabaikan hasil musyawarah tersebut, karena sifatnya tidak mengikat.
Bentuk Ideal dalam melakukan Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah KDRT berdasarkan Hukum Kerajaan Siak Sri Indrapura dapat dilakukan dengan menuangkan kebijakan atau peraturan daerah dalam bentuk peningkatan keterampilan perempuan dibidang ekonomi khususnya keterampilan menenun.

Selain memberikan kesempatan bagi perempuan-perempuan di Siak untuk memperoleh penghasilan tambahan juga dapat melestarikan kebudayaan menenun yang merupakan ciri khas budaya Siak. Sehingga kedepannya nanti Kabupaten Siak Sriindrapura dapat meminimalisir jumlah perempuan korban KDRT dan Kabupaten Siak Sriindrapura dapat dikenal dengan sebutan Kota Tenun. (KRN/RDC)

  • Bagikan