2 Tersangka Baru untuk Kasus Korupsi di Pelalawan

  • Bagikan
Kasi Pidsus, Andre Antonius SH MH

 

RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Sempat dianggap mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan selama beberapa waktu, kasus korupsi Dana Desa (DD) Sei Upih dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan ternyata terus bergulir. Buktinya hasil gelar perkara menetapkan satu orang tersangka pada masing-masing kasus tersebut.

Seperti diLansir lintaskriminal.co.id kedua kasus tersebut sebelumnya ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, pada kasus Korupsi DD Sei Upih ditetapkan HU sebagai tersangka yang tidak lain adalah kepala desa, sedangkan pada kasus korupsi belanja BBM yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PPTK dengan inisial MY.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T South melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius kepada Wartawan mengatakan dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun Anggaran 2018 diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah, hal ini disebabkan terdapat beberapa kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana.

“Kita sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, setelah semuanya memenuhi unsur, barulah kita menetapkan keplaa desa sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai pengembalian uang sebesar Rp 75 juta yang dilakukan Hu beberapa pekan lalu, Andre menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pengembalian, akan tetapi uang tersebut merupakan penyitaan pada tingkat penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka pada dugaan korupsi belanja BBM di Dinas PU Tahun Anggaran 2015 dan 2016, disampaikan Andre memang memakan waktu yang cukup panjang, terutama dalam membuktikan kerugian negara hingga mencapai Rp 2 miliar lebih, karena hasil audit lambat keluar.

Lebih lanjut, Andre menerangkan bahwa kepada tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebelum kita tetapkan sebagai tersangka, kita menunggu hasil audit, hal itu yang memakan waktu cukup lama,” bebernya.

Terakhir, mengenai perkembangan kedua kasus tersebut, Andre menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyidikan. “Kasus ini terus kita sidik, kalau memang ada bukti yang kuat, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.***

  • Bagikan