Antisipasi Masuknya Obat PCC di Wilayah Pekanbaru,Polresta Pekanbaru Melakukan Sidak Terhadap Toko Obat Yang Ada di Pekanbaru

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Heboh pemberitaan negatif yang ada di media massa terkait obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, membuat banyak masyarakat menjadi panik

Menurut pemberitaan sejumlah media, dampak dari mengkonsumsi obat itu puluhan orang masuk kerumah sakit karna overdosis.

Bahkan efek dari PCC ini juga ada yang meninggal dunia dan juga berprilaku layaknya orang gila. Untuk itu pemerintah melarang peredaran obat tersebut di Tanah Air.

Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri juga telah menggerebek sebuah gudang di Jalan Kihapit Timur no 141, Kota Cimahi, Senin (18/9/2017) kemarin.

Dalam penggerekan itu diamankan barang bukti berupa bahan baku tramadol, trihek, cafein, serta bubuk yang telah dicampur. Bahan baku sebanyak empat ton itu, diduga untuk pembuatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi peredaran obat itu di Kota Pekanbaru,  jajaran Polresta Pekanbaru melaksanakan langkah-langkah preventif dengan melakukan sidak kesejumlah apotik dan toko obat,pada Jumat (22/09/2017) kemarin.

” Ada beberapa apotik dan juga toko obat yang dikunjungi. Selain dilakukan pengecekan, petugas juga mensosialisasikan bahaya  obat PCC. Kita juga menghimbau apotik dan toko obat tidak lagi menjual obat itu,” kata Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Sabtu sore tadi.

Dari hasil giat Edy mengaku tidak ada menemukan obat PCC ” Hasil giat kemarin itu Nihil dan untuk saat ini Pekanbaru terbebas dari PCC,Tapi tetap harus waspada jugalah,” Pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Pil PCC memang tidak termasuk kedalam jenis narkotika. Namun kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter, obat ini mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat.

” Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen, sama seperti narkotika yang juga menimbulkan kerusakan saraf dan organ tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian”.Ucap Edy.

Sambungnya lagi,” Zat ini sangat berbahaya dan sering disalahgunakan, Sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.”Tuturnya mengakhiri.[12 1 0]

  • Bagikan