Empat Pria Spesialis Pencuri Ternak Lintas Provinsi di Rambah Hilir Dibekuk Polisi‎ Rohul

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Aksi pencurian hewan ternak sapi oleh empat pria berhasil digagalkan warga DU SKPC Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sebelum aksi mencuri sapi, keempat pria yang mencurigakan keburu ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, berinisial IM (45) dan JSS (25) warga Kecamatan Torgamba Labuhan Batu Selatan-Sumut, BK (33) warga Bagan Siapiapi Rokan Hilir, dan AS (37) warga Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Informaei Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting mengatakan, ke empat terduga pelaku percobaan pencurian sapi ditangkap pada Senin (28/10/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

Ke empat pria ditangkap di salah satu rumah warga di Jalan Baru Gang Dayak Simpang Semangka, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Berawal kecurigaan masyarakat, setelah sebuah mobil Toyota Avanza putih Nopol B 1673 BRH terlihat bolak balik, berkeliling di Gang Dayak Simpang Semangka‎ menuju DU SKPC selama dua hari, pada Minggu (27/10/2019) hingga Senin (28/10/2019).

Masyarakat kemudian melaporkan kecurigaan tersebut keppada Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, SH, dan langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, polisi melihat mobil Toyota Avanza plat DKI Jakarta sedang parkir di Jalan Baru Gg Dayak Simpang Semangka, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, namun tidak ada seorangpun di dalamnya.‎

Dari penelurusan, diketahui kempat penumpang Avanza itu tengah berada di rumah salah seorang warga bernama Boim, dan polisi meringkus tiga pelaku.

Dari penggeledahan salah seorang pelaku inisial BK, polisi menemukan kunci T dan kunci pas. Sedangkan seorang pelaku lagi ditemukan‎ sedang di RAM PT. Johan yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Setelah ditangkap, ke empat terlapor dan mobil Avanza langsung dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk ditindaklanjuti,” kat IPDA Feri Fadli, Selasa (29/10/2019).

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil Avanza, polisi menemukan barang bukti berupa 3 gulungan tali nilon seberat 3 kilogram, surat keterangan jalan untuk membawa sapi dari Desa Lubuk Jambi.‎

Kemudian, surat keterangan jalan untuk membawa sapi dari Desa Bulo Bandring, tas ransel, kampak, serta foto copy STNK atasnama PT. Takafi Sumber.

Dari interogasi, pelaku mengaku memang sedang mengincar ternak sapi milik Sutrisno warga DU SKPC.

Kapolres menambahkan, pengakuan para pelaku diperkuat oleh Sutrisno, calon korban pencurian sapi. Dua hari terakhir, Sutrisno melihat mobil Avanza itu memang terlihat bolak-balik di sekitaran kandang sapi miliknya.

Polisi merasa cukup bukti untuk melakukan penahanan para pelaku.”***(Mad).

  • Bagikan