Empat Terdakwa Pidana Pemilu Akhirnya di Eksekusi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Empat dari enam orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akhirnya dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu), rabu (10/7/2019) malam.

Mereka adalah, Doni Rinaldi (Caleg PPP Dapil lnhu l), Randa Rahadita (ketua PPK Rengat), Masnur (ketua Panwascam Rengat) dan M. Ridwan (anggota PPK Rengat).

Keempat nya di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan hukuman masing-masing 2 (dua) bulan penjara dan denda Rp8 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

“Mereka sudah kami eksekusi, Rabu (10/6) malam sekira pukul 22.30 WIB, setelah menyelasaikan seluruh proses administrasi yang harus terpenuhi,” jelas Kasi Pidum Kejari Inhu Hayatu Comaini dilansir dari beberapa media.

Kasi Pidum mengakui bahwa, sebelumnya keempat terpidana, pasca vonis hakim tidak langsung dilakukan eksekusi (penahanan). 

“Hal ini dilakukan karena harus melengkapi administrasi untuk penahanan mereka dan selama ini keempatnya sangat kooperatif,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, tidak ada kekuatiran bahwa mereka akan melarikan diri, apalagi ada waktu tiga hari bagi mereka, apakah akan melakukan banding atau tidak, sambungnya.

Sementara itu, terpidana lainnya yaitu komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman yang dijatuhi hakim hukuman kurungan selama 4 bulan dan denda 8 juta rupiah, belum bisa dilakukan eksekusi karena melakukan upaya hukum lanjutan pada tingkat banding.

Sedangkan satu tersangka lainnya terkait pada politik uang yang di vonis 1 bulan penjara atas nama Tabroni masih belum dieksekusi karena masih melengkapi berkas berkas adminsitrasi.

”Untuk Tobrani, secepatnya akan kita eksekusi,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan