Kembali, Polres Inhu Amankan 2 Tersangka Narkoba di Rengat Barat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Setelah mengamankan seorang tersangka Narkoba DP alias MH (25) Warga Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada senin (19/3/2019), Kepolisian Resort (Polres) Inhu kembali menangkap 2 (dua) orang tersangka narkoba di Kecamatan Rengat Barat.

DH alias D (24) tahun warga Jalan raya. Pekan Heran KM 4 Pematang Reba dan SM alias S (34) warga Jalan Tuk Modang Kelurahan Pematang Reba ditangkap selasa (20/3/2018) sekitar pukul 22.00 wib.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi rabu (21/3/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka Narkoba di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

“Berawal dari adanya informasi yang di dapat oleh Personil Sat Narkoba Polres Inhu pada selasa (20/3/2018) sekitar pukul 08.00 wib yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi di daerah Pematang Reba,” terangnya.

Setelah berkordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH,MH diperintahkan tim ops Res Nakoba yang dipimpin oleh KBO IPTU Abdan SE,MH untuk menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut.

“Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan,” terangnya lagi.

Lalu tim mendekati orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan, ketika dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku bernama DH alias D.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok Lucky Strike disemak-semak dekat tersangka berdiri, setelah dibuka ternyata berisikan 1 bungkus narkotika jenis shabu,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka barang tersebut (shabu) adalah milik SM alias S, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap SM alias S.

“Ketika dilakukan interogasi terhadap SM alias S dirinya mengakui bahwa shabu yang ada pada DH alias D adalah miliknya yang dititipkan untuk dijual,” ujarnya.

Selain itu tim mengamankan BB berupa 1 bungkus shabu dengan berat 5,62 gram, 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 2 buah kotak rokok lucky strike, dan uang Rp. 300 ribu.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan