Pengedar Narkoba di Kelurahan Tanah Merah Air Molek Diciduk Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan (Menangkap) terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilkum Polres Inhu.
Telah dilakukan penangkapan terhadap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Wilkum Polres Inhu, Jumat (10/5/2019) sekira pukul 17.00 wib, di Jalan Harapan Gang Mawar RT.01 RW. 01 Kelurahan Tanah Merah kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu, Jum’at (10/5/2019) malam.
“Tersangkanya adalah  Sht alias ATukul (33) warga Jalan Harapan Gang Mawar RT 01 RW. 01 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, yang berperan sebagai  pengguna dan pengedar,” katanya.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB)
1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dlm bungkus plastik bening berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) pipet, Plastik bening dan 2 (dua) unit Hp  merk Nokia.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu (8/5/2019) sekira
pukul 16.00 wib Satres narkoba Polres Inhu  mendapat informasi dari
masyarakat bahwa tersangka sering transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar TKP.
“Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit opsnal beserta team untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut,” urainya.
Pada Jumat (10/5/2019) sekira pukul 17.00 wib tersangka berada di bengkel las Yance kongsi 4 jalan menuju rumahnya dan di ikuti team opsnal.
“Pada saat tersangka sampai  di belakang rumahnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celananya BB yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” terangnya.
Pada saat di Introgasi tersangka mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan sebagian sudah dijual sebelum terjadi pe
nangkapan.
“Selanjutnya tersangka dan  barang bukti di bawa ke kantor Satres narkoba Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)
  • Bagikan