Perlakukan Biadab Sang Ibu, Akhirnya Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Pelaku pembuang bayinya di dalam.karung di kebun sawi t wwrga Pasar 3 RT 10 RW 05 Desa Persiapan Suka Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, , Rabu (11/11/2020) kemarij, akhirnya ditangkap Polisi.

Perlakukan biadab sang ibu, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Resort Polres Rohul dakam waktu sekitar 12 Jam.

Wanita yang juga sang ibu bayi berinisial SRL, diketahui merupakan warga Bandar Sari RT 10 RW 05 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul  dan tega membuang orok yang dilahirkan yang masih bertali pusar dengan dimasukan ke karung karena malu melahirkan bayi perempuan hasil “kumpul kebo” atau hubugan di luar nikah.

Informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, Jumat (13/22/2020) mengakui, terungkapnya kasus buang bayi, berkat informasi masyarakat dengan menemukan bayi dalam karung dengan kondisi masih hidup

“Setelah mendapat informasi dan didukung keterangan sejumlah saksi- saksi di  TKP, kemudian dilakukan penelusuran oleh petugad kepolisian dan diketahui, SRL adalah pelaku yang membuang bayi juga merupakan ibu kandung sang bayi,” ucap Kasat Reskrim.

Ditambahkan Rainly, pengakuan pelaku ke pihak Kepolisian, dirinya tega membuang bayinya karena malu miliki keturunan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya

“Dari pengakuan pelaku, motif membuang bayi karena dia merasa malu hamil dan melahirkan bayi di luar nikah,”

“Namun, pria yang sudah menghamili SRL belum diamankan karena masih dilakukan pendalaman kasus serta penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim.

SRL, adalah ibu yang tega menbuang bayinya kini dirinya terancam dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Rainly Labolaang.”***(Hsb).

  • Bagikan