Polres Inhu Kembali Amankan Pengedar Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan. Seorang tersangka pengedar Narkotika di sebuah Kafe Milik Datuk di Desa Petala Bumi Kecamatan Siberida Kabupatem Inhu pada Jum’at (14/7/2017) kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Abas Bastari SIk,MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra sabtu (15/7/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu.

Pada hari Jum’at (14/7/2017) Sekira Pukul 16.45 Wib di Kafe Datuk yang berada di Blok A Desa Titian Resak Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana dan melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, dan menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Identitas Tersangka adalah H S Als CL (41) warga Jalan GBI Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu,” terangnya.

Bersama pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 12 (Dua Belas) Bungkus yang diduga Narkotika jenis Shabu, 6 (Enam) butir yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 (Satu) Unit Hp Merk Nokia warna Kuning, 1 (Satu) Buah Plastik Warna Ungu, 1 (Satu) Buah timbangan elektrik, 2 (Dua) pak pembungkus plastik bening, 1 (Satu) buah sendok pipet, Uang sebanyak Rp 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Helai Celana jins warna Hijau, dimana Berat Kotor Shabu yang diamankan sebanyak 10.03 gram.

“Penangkapan ini berawal dari adanya Informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Jum’at (14/7/2017) sekira pukul 16,45 Wib oleh anggota Sat Narkoba Polres Inhu,” terangnya lagi.

Dari Informasi tersebut menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kafe tersebut, berdasarkan Informasi tersebut kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Inhu menuju TKP yang di informasikan.

“Dan saat itu petugas melihat seorang yang di informasikan tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor yang mengaku bernama Sdr. H S Als CL,” ujarnya.

Pada tubuh tersangka di temukan 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu di kantong celana depan sebelah kanan dan kiri selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah Sdr. H S Als CL dan menemukan kembali 10 (Sepuluh) paket diduga Shabu dan 6 (Enam) butir Pil ekstasi di dalam lemari pakaian di kamar.

“selanjutnya BB dan terlapor di bawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan