Polres Rohul Tangkap Pelaku Perjudian

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL –  Jajaran Personil Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), Riau, sikat tujuh  pria diduga Pelaku Perjudian Jenis Dadu dengan  Menggunakan HandPhone, Kamis (29/3) Sekitar Pukul 23.05 Wib Di warung warga di gang Horas Bondar,Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai.
Berdasarkan informasi yang  dihimpun menyebutkan, bahwa (7) orang  pelaku tersebut merupakan warga Bondar dan Tanjung Baru  yakni, berinisial, AMM (30), FR (23), KS (29), RS (29), PMT (23), JS (49) dan RMP, (30).
Bersama ke tujuh pelaku turut  diamankan barang bukti berupa uang Rp. 864.000, HP merk OPPO F1 warna Gold dan 58 lembar kartu domino.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis 29 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, nggota Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa di gang Horas Bondar, Tambusai Barat ada orang bermain judi dadu menggunakan HP.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan di gang horas tersebut benar ada yang melakukan perjudian.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tambusai AKP YULIHASMAN, S.Sos dan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Joko santoso,S.Ap Beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut.
Tepat pada pukul 23.05 Wib langsung dilakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku perjudian dadu Hand Phon dan barang bukti berupa uang Rp. 864.000, Hand Phone OPPO F1 Warna Gold dan 58 lembar kartu domino.
Saat ini ke tujuh pelaku judi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai, “kata Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono,SH, Sabtu (31/3) melalui tulisannya digroup Whattshap paur humas polres Rokan hulu.(R.lubis)

  • Bagikan